Selasa 08 Maret 2022, 21:42 WIB

Tersangka Siap Beberkan Pihak terkait Pengaturan Skor Liga 3 Zona Jatim

Mediaindonesia.com | Nusantara
Tersangka Siap Beberkan Pihak terkait Pengaturan Skor Liga 3 Zona Jatim

Medcom.id.
Ilustrasi.

 

SALAH seorang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap di kompetisi Liga 3 Zona Jawa Timur, Bambang Suryo, menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, di Surabaya, Selasa (8/3). Bambang Suryo menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya Agustian Siagian.

"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan tambahan," ujarnya kepada awak media. Pria berkepala gundul itu mengaku akan menyetorkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap di kompetisi Liga 3 Zona Jatim kepada penyidik Polda Jatim.

Nama-nama yang dimaksud Bambang Suryo itu terlampir dalam selembar kertas. Namun ia enggan membeberkannya secara rinci kepada media. "Ada federasi, ada klub, juga semua," ucapnya singkat.

Dalam kasus dugaan pengaturan skor dan suap kompetisi Liga 3 ini, Polda Jatim tidak hanya menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka tunggal. Polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang menyita perhatian publik sepak bola di Tanah Air itu, masing-masing Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka sejak Februari 2022 dan dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Sebelumnya, Komite Disiplin PSSI Jawa Timur pada akhir November 2021 menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas kasus percobaan suap pada kompetisi Liga 3 yang mempertemukan tim NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC, 12 November 2021. Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Dimas Yopi melakukan percobaan suap dengan cara memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola daring. 

Baca juga: Gibran Jalani PCR Lagi, Jika Negatif Bisa Dampingi Presiden ke UNS

Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada Dimas Yopi, selain juga menghukum yang bersangkutan dilarang beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun. Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman (staf perlengkapan) Gresik Putra, Desly Galang Ramadani. Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela Lamongan dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta. (Ant/OL-14)

Baca Juga

Antara/Basri Marzuki

Permintaan Bawang ke IKN Meningkat

👤M Taufan SP Bustan 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:55 WIB
“Kalau dulu sekali kirim bawang paling satu sampai dua ton. Sekarang sekali kirim bisa sampai lima ton,”...
Dok. G-Creasi

G-Creasi Adakan Workshop dan Lomba Fotografi di Kediri

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:02 WIB
Anwar menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan para anak muda di Kediri akan dunia...
Dok. Kowarteg Indonesia

Kowarteg Indonesia Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat saat Cuaca Tak Bersahabat

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 22:55 WIB
Sosialisasi itu dilakukan dengan mengadakan senam bersama bertajuk 'Bugar Ceria' di Desa Gempolpading, Kecamatan Pucuk, Kabupaten...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya