Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kasus Covid-19 Melandai, Dinkes Sumsel Minta Warga Tetap Patuh Prokes

Dwi Apriani
03/3/2022 19:48
Kasus Covid-19 Melandai, Dinkes Sumsel Minta Warga Tetap Patuh Prokes
Ilustrasi(AFP)

TREN penambahan Covid-19 di Sumatera Selatan mulai menunjukkan penurunan. Tercatat kasus Covid-19 di Sumsel ada sebanyak 77.256 dimana ada penambahan 487 kasus. Padahal beberapa hari belakangan, penambahan kasus Covid-19 di Sumsel sempat mencapai 1.000 per hari.

"Penambahan kasus Covid-19 di Sumsel sifatnya masih fluktuatif. Sekarang trennya menurun," ucap Lesty Nurainy, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Kamis (3/3).

Di sisi lain, kasus sembuh saat ini mengalami kenaikan pesat yakni bertambah 729 kasus sehingga totalnya mencapai 63.811 orang. Angka kematian Covid-19 berbanding terbalik, malah terjadi penambahan yang cukup signifikan, dimana ada penambahan 7 orang sehingga totalnya mencapai 3.183 orang.

"Kasus aktif di Sumsel sekarang tercatat sebanyak 10.262 orang. Rinciannya 462 orang dirawat di rumah sakit, 9.774 orang menjalani isolasi mandiri dan 26 orang dirawat di fasilitas sarana kesehatan lainnya," jelasnya.

Meskipun begitu, ia mengimbau kepada masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun serta percepat vaksinasi.

"Puncak tertinggi penambahan kasus Covid-19 masih diangka 1.293 dan penambahannya kini sudah dibawah 1000. Kita harus bersyukur, namun masyarakat tetap diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, dua dan satu maka di Sumatra Selatan ada 13 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 3. Padahal sebelumnya hanya ada tiga Kabupaten/Kota yang menerapkan level tiga, kini bertambah menjadi 13 Kabupaten/Kota yang menerapkan level tiga.

Instruksi Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022. "Kota Palembang masih di level 3," kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya