SEBANYAK 6 rumah sakit di Kota Sukabumi, Jawa Barat, siaga menghadapi lonjakan kasus covid-19. Saat ini, keterisian tempat tidur (bedoccupancy rate) berada di kisaran 30,50%.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Lulis Delawati, menuturkan angka kasus konfirmasi covid-19 di Kota Sukabumi saat ini terpantau terus bertambah. Karena itu, penyediaan tempat tidur di rumah sakit dipandang perlu. "Ada enam rumah sakit yang kami siapkan mengantisipasi lonjakan angka penambahan kasus covid-19," kata Lulis, Kamis (3/3).
Rumah sakit rujukan yang disiapkan berstatus milik pemerintah dan swasta. Keenamnya yakni RSUD R Syamsudin SH, RSUD Al-Mulk, RSU Bhayangkara, RSU Assyifa, RSU Kartika Kasih, dan RSU Rido Galih.
Dari keenam rumah sakit itu, tersedia 117 ruangan dengan jumlah tempat tidur 341. Rinciannya, Di RSUD R Syamsudin SH disiapkan 73 ruangan dengan jumlah 210 tempat tidur, di RSUD Al-Mulk tersedia 8 ruangan dengan jumlah 13 tempat tidur, di RSU Bhayangkara 4 ruangan dengan jumlah 40 tempat tidur, di RSU Assyifa terdapat 7 ruangan dengan jumlah 42 tempat tidur, di RSU Kartika Kasih terdapat sebanyak 18 ruangan dengan jumlah 27 tempat tidur, dan di RSU Rido Galih terdapat sebanyak 7 ruangan dengan jumlah 9 tempat tidur.
Pada Kamis (3/3), tingkat keterisian di RSUD R Syamsudin SH sebanyak 53 tempat tidur (25,24%), di RSUD Al-Mulk sebanyak 4 tempat tidur (30,77%), di RSU Bhayangkara sebanyak 20 tempat tidur (50%), di RSU Assyifa sebanyak 18 tempat tidur (42,86%), di RSU Kartika Kasih sebanyak 8 tempat tidur (29,63%), dan di RSU Rido Galih sebanyak 1 tempat tidur dengan persentase masih 0%.
"Keterisian pasien konfirmasi covid-19 dari semua rumah sakit di Kota Sukabumi sebanyak 104 tempat tidur. Sedangkan yang kosong sebanyak 237 tempat tidur," terangnya.
Dari 104 orang pasien, 56 orang merupakan laki-laki dan 48 orang perempuan. Lulis menuturkan, para pasien konfirmasi covid-19 yang dirawat di rumah sakit, tak seluruhnya merupakan warga Kota Sukabumi.
Saat ini Kota Sukabumi berada pada PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13/2022. Penerapannya diberlakukan mulai 1-7 Maret 2022. (OL-15)