Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pelaku Pemanah Wayer Misterius di Manado Terungkap

Voucke Lontaan
25/2/2022 22:45
Pelaku Pemanah Wayer Misterius di Manado Terungkap
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Mulyatno saat mengunjungi korban panah salah sasaran di RS Bhayangkara Manado(MI/VOUCKE LONTAAN)


KAPOLDA Sulawesi Utara Inspektur Jenderal Mulyatno menetapi janjinya. Kamis (24/2), ia menyatakan akan segera menangkap pelaku pemanah wayer yang menyebabkan Melisa Pangemanan, 22, warga Kota Manado, menderita luka di pipinya.

Jumat (25/2), Tim Gabungan Reserse Mobil dan Operasional Polresta Manado menangkap tiga pelakunya.

"Terduga pelaku pemanah wayer sudah berhasil ditangkap," tegas Kasat Reskrim Polresta Manado, Komisaris Taufiq Arifin.

Pelaku yang sudah ditangkap ada tiga, semunya pria. Pelaku utama yang melontarkan panah wayer berinisial VK, 20, warga Karombasan Utara, Wanea, Manado, serta dua temannya yaitu FP, 17,  warga Calaca, Wenang, dan RT, 20, warga Karombasan Utara.

Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (24/02) malam, di lokasi berbeda. VK dan FP ditangkap di Pasar Karombasan Manado, sedangkan RT ditangkap di sekitar Bundaran Patung Samrat Manado.

"Barang bukti yang disita berupa satu anak panah wayer dan satu  busur pelontar," tambah Taufiq.

Seperti pengakuan pelaku, tuturnya, motif mereka ialah balas dendam terhadap N, seorang pemuda yang sering nongkrong di sekitar tempat kejadian perkara. "Panah yang mereka lepaskan salah sasaran," ujar Taufiq.

Pada malam kejadian, ketiga pelaku naik dua sepeda motor, datang ke lokasi. Melihat sekelompok orang berkumpul, mereka langsung menembakkan panas. Anak panah itu mengenai wajah bagian kanan korban.

Setelah itu para pelaku melarikan diri. Korban dilarikan teman-temannya ke rumah sakit.

Kejadian itu mengundang Kapolda Mulyatno mendatangi korban yang dirawat di RS Polri Bhayangkara Manado. Selain menyatakan akan membiayai pengobatan korban, Mulyatno juga berjanji akan segera menangkap pelaku.

Sementara ketiga pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya