Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MEMPERINGATI Hari Bahasa Ibu Internasional (HBII), Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung Yayasan Aing Tangerang dalam melestarikan bahasa ibu khas Sunda Tangerang.
Dukungan itu disampaikan Bupati Tangerang saat menerima perwakilan dari Yayasan Aing Tangerang sebagai salah satu wadah pelestarian bahasa ibu khas Sunda Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Senin (21/2/2022).
"Tangerang ini memiliki keberagaman bahasa ibu khas Tangerang, ada Sunda Tangerang, Betawi Tangerang, Jawa Tangerang, dan Tionghoa Tangerang. Saya sangat mendukung pelestarian bahasa ibu khas Tangerang sebagai identitas Kabupaten Tangerang," ungkap Bupati Tangerang.
Baca Juga: Wagub Sumbar Sebut Mentawai Bisa Jadi Lokasi Event Jetski Internasional
Lanjut Zaki, Pemkab Tangerang juga sudah melakukan upaya-upaya untuk pelestarian kebudayaan Tangerang, seperti perubahan hari jadi. Ini dilakukan guna mengungkap dan memperkaya jati diri dari Kabupaten Tangerang.
"Saat ini kami juga sedang menggagas buku sejarah Tangerang, yang nanti buku itu menjadi benang merah dari beberapa kebudayaan khas yang ada di Kabupaten Tangerang," tutur Zaki.
Di tempat berbeda, Ketua Umum Yayasan Aing Tangerang, Kang Udel, menjelaskan, tujuan dari gerakan Aing Tangerang untuk menjaga dan memopulerkan kembali bahasa ibu khas Sunda Tangerang. Kemudian mengampanyekan secara aktif guna menghilangkan stigma negatif tentang bahasa Sunda Tangerang.
"Ada stigma negatif bahwa Sunda Tangerang itu kasar, namun pada kenyataanya Sunda Tangerang itu memiliki keunikan tersendiri dengan sistem bahasa yang egaliter dan dialek yang berbeda dengan Sunda di daerah lain," jelasnya. (RO/OL-14)
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved