Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Sulteng Bentuk Tim Tangani Kasus Bentrok Polisi dan Warga di Parigi Moutong

M Taufan SP Bustan
16/2/2022 20:30
Polda Sulteng Bentuk Tim Tangani Kasus Bentrok Polisi dan Warga di Parigi Moutong
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, telah memeriksa 17 anggota kepolisian dan melakukan uji balistik 15 senjata api pascainsiden berdarah di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.  

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, 17 polisi itu merupakan anggota Polres Parigi Moutong. "17 personel masih diperiksa bersama 15 senjata api yang mereka gunakan diuji balistik oleh tim laboratorium forensik Polri, Makassar, Sulawesi Selatan," terangnya, Rabu (16/2).  

Menurut Didik, pascabentrokan polisi dengan massa pengunjuk rasa yang menolak tambang di Kecamatan Tinombo Selatan yang menewaskan Refaldi, 21, Minggu (13/2), Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut. "Tim investigasi melibatkan Propam, Ditwasda, Krimum serta backup dari tim laboratorium forensik Polri, Makassar," ujarnya.  

Didik menjelaskan, bahwa tim investigasi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan tim laboratorium forensik. Selain itu, tim investigasi juga segera malakukan uji balistik kepada 15 senjata api milik personel Polres Parigi Moutong.

"Apabila dari hasil pengujian tersebut sama dengan 15 Senpi, maka dilakukan gelar untuk memastikan siapa pelaku pembunuhan warga tersebut," ungkapnya.  

Bentrokan warga dan Polisi yang terjadi di Kecamatan Tinombo Selatan, bukan karena polisi melarang warga melakukan unjuk rasa memprotes adanya aktivitas perusahaan tambang. Bentrokan terjadi saat polisi hendak membubarkan pendemo karena sudah memblokir jalan. Pasalnya, jalur yang diblokir demonstran merupakan satu-satunya akses jalan trans yang menuju Gorontalo dan Sulawesi Utara.

"Kalau itu tidak dibuka akan menjadi konflik baru antara pengguna jalan dan yang melakukan pemblokiran. Untuk itu Polri melakukan tindakan tegas membuka jalan tersebut," papar Didik.

Lebih jauh, Didik meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian yang bertindak secara profesional, dan melakukan penyelidikan kasus kematian Refaldi sampai tuntas. "Kami imbau masyarakat tidak terprovokasi dengan hal-hal yang sifatnya negatif, karena kami bertindak sesuai dengan jalur hukum," tandasnya.(OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya