Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara masih terus mengusut dugaan kekerasan dalam pengoperasian kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Perkembangan terkini, polisi sudah menggali dua kuburan bekas penghuni kerangkeng.
Keduanya diduga meninggal dunia akibat tindakan penganiayaan di kerangkeng tersebut. "Hari ini kami melakukan penggalian terhadap dua kuburan yang diduga menjadi korban penganiayaan di dalam kerangkeng," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (12/2).
Kedua kuburan itu berada di Kabupaten Langkat. Masing-masing berada di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan tempat kuburan keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei.
Penggalian kuburan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut tersebut sebagai salah satu upaya mendalami kasus pengoperasian kerangkeng manusia milik Terbit Rencana
Peranginangin (TRP). Namun Hadi belum bersedia menyebutkan kemungkinan penggalian makam yang lain. Adapun hasil atau temuan dari penggalian kedua kuburan itu belum dapat diungkapkan dan masih dianalisa.
Pekan lalu, Polda Sumut menemukan lebih dari dua kuburan yang diduga terkait dengan kerangkeng manusia di rumah pribadi TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Meski lokasi kuburan-kuburan itu tidak berada di kawasan kediaman TRP, diduga jenazah itu menjadi korban karena pernah menghuni kerangkeng. Diduga kuat korban tersebut meregang nyawa akibat tindak kekerasan di dalam kerangkeng.
Sejauh ini penyidik Polda Sumut sudah meminta keterangan dari 30 saksi dan rencananya polda juga akan memeriksa TRP.
TRP sendiri saat ini sedang berada dalam tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek infrastruktur di daerahnya.
Keberadaan kerangkeng manusia itu pada awalnya ditemukan penyidik KPK saat akan melakukan penangkapan terhadap TRP di rumahnya pada Rabu (19/1). Dari hasil pengusutan sementara, diketahui bahwa kerangkeng itu merupakan fasilitas rehabilitasi narkoba ilegal.
Dalam pengusutan juga ditemukan fakta ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Hal itu menjadi fokus pengusutan dalam kasus ini karena Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menegaskan, tidak boleh ada orang yang kehilangan nyawa tanpa kejelasan.
Polda pun menemukan kejanggalan lain seputar meninggalnya beberapa penghuni kerangkeng. Fakta lain yang terungkap yakni ada penghuni kerangkeng yang bukan pecandu narkoba.
Baca juga: Terbit Perangin Angin: Itu Bukan Kerangkeng Manusia Tapi Tempat Pembinaan
Kerangkeng tersebut juga dihuni orang yang dianggap nakal. Ini seperti seorang penghuni yang disebut sebagai kepala lapas diyakini bukan sebagai pecandu narkoba. (OL-14)
Kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan warga terdampak, pengelolaan dan pendistribusian paket logistik, serta pendampingan kepada perangkat desa dan relawan lokal.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Presiden menyatakan akan terus memantau perkembangan pemulihan dari hari ke hari hingga kondisi benar-benar pulih.
Korban banjir di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, mulai terjangkit penyakit di posko pengungsian. Warga mengeluhkan demam, batuk, dan kondisi buruk lainnya
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved