Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara masih terus mengusut dugaan kekerasan dalam pengoperasian kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Perkembangan terkini, polisi sudah menggali dua kuburan bekas penghuni kerangkeng.
Keduanya diduga meninggal dunia akibat tindakan penganiayaan di kerangkeng tersebut. "Hari ini kami melakukan penggalian terhadap dua kuburan yang diduga menjadi korban penganiayaan di dalam kerangkeng," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (12/2).
Kedua kuburan itu berada di Kabupaten Langkat. Masing-masing berada di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan tempat kuburan keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei.
Penggalian kuburan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut tersebut sebagai salah satu upaya mendalami kasus pengoperasian kerangkeng manusia milik Terbit Rencana
Peranginangin (TRP). Namun Hadi belum bersedia menyebutkan kemungkinan penggalian makam yang lain. Adapun hasil atau temuan dari penggalian kedua kuburan itu belum dapat diungkapkan dan masih dianalisa.
Pekan lalu, Polda Sumut menemukan lebih dari dua kuburan yang diduga terkait dengan kerangkeng manusia di rumah pribadi TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Meski lokasi kuburan-kuburan itu tidak berada di kawasan kediaman TRP, diduga jenazah itu menjadi korban karena pernah menghuni kerangkeng. Diduga kuat korban tersebut meregang nyawa akibat tindak kekerasan di dalam kerangkeng.
Sejauh ini penyidik Polda Sumut sudah meminta keterangan dari 30 saksi dan rencananya polda juga akan memeriksa TRP.
TRP sendiri saat ini sedang berada dalam tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek infrastruktur di daerahnya.
Keberadaan kerangkeng manusia itu pada awalnya ditemukan penyidik KPK saat akan melakukan penangkapan terhadap TRP di rumahnya pada Rabu (19/1). Dari hasil pengusutan sementara, diketahui bahwa kerangkeng itu merupakan fasilitas rehabilitasi narkoba ilegal.
Dalam pengusutan juga ditemukan fakta ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Hal itu menjadi fokus pengusutan dalam kasus ini karena Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menegaskan, tidak boleh ada orang yang kehilangan nyawa tanpa kejelasan.
Polda pun menemukan kejanggalan lain seputar meninggalnya beberapa penghuni kerangkeng. Fakta lain yang terungkap yakni ada penghuni kerangkeng yang bukan pecandu narkoba.
Baca juga: Terbit Perangin Angin: Itu Bukan Kerangkeng Manusia Tapi Tempat Pembinaan
Kerangkeng tersebut juga dihuni orang yang dianggap nakal. Ini seperti seorang penghuni yang disebut sebagai kepala lapas diyakini bukan sebagai pecandu narkoba. (OL-14)
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya ingin masyarakat, khususnya Kabupaten Langkat bisa membaca Al-Quran.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Petebu Kabupaten Langkat, Nasuhan memastikan dukungan dari masyarakat setempat terhadap Ganjar semakin meningkat.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved