Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Utara membatalkan 47 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi dan merugikan masyarakat. Kebijakan itu dilakukan, menyusul instruksi Presiden Joko Widodo agar pemerintah daerah segera menghapuskan Perda yang menghambat investasi.
''Sampai saat ini 47 Perda yang dibatalkan pemerintah provinsi. Perda itu dinilai selain menghambat investasi juga merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masih ada sekitar 30-an Perda lagi menyusul akan ditangguhkan,'' kata Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di Manado, Selasa (24/5).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Glady Kawatu di tempat terpisah menegaskan, kriteria Perda yang dihapuskan yakni perda yang menghambat investasi, bertentangan dengan aturan di atasnya serta merugikan kepentingan umum.
Menurut Glady, bukan suatu hal yang mudah melakukan pengkajian terhadap kelayakan suatu Perda. Sebab, perlu melakukan penelitian seksama mengenai isi serta konteks Perda tersebut. Tetapi, karena ini merupakan instruksi Presiden tentu pemerintah provinsi harus melakukan hal itu.
''Ke-47 Perda yang dibatalkan sebelumnya adalah Perda yang sudah tidak relevan dengan aturan terkini. Di antaranya, Perda mengatur tentang izin mineral serta perikanan, kewenangan pertambangan yang saat ini ditangani pemerintah provinsi, jadi di daerah tidak ada lagi Perda Pertambangan," ujarnya.
Glady juga mengatakan, ada pula Perda yang harus menyesuaikan dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya retribusi menara tower. Sesuai data, Perda terbanyak yang dicabut adalah retribusi jasa umum sebanyak 10 Perda, Perda tentang pajak daerah sebanyak delapan, Perda retribusi perizinan tertentu yakni tujuh. Sedangkan Perda pengelolaan pertambangan serta administrasi kependudukan, masing-masing terdiri dari tiga Perda. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved