Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Komisi ASN: Nuryakin Berhak Ikut Seleksi JPT Madya

Surya Sriyanti
06/2/2022 23:18
Komisi ASN: Nuryakin Berhak Ikut Seleksi JPT Madya
Ilustrasi ASN(Antara)

TERJAWAB sudah kisruh soal seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan
Madya Sekretaris Daerah Provisi Kalimantan Tengah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan jawaban atas pengaduan Batuah beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah

Surat jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Surat jawaban yang ditujukan kepada  Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah

Beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut. Pertama; Pada pengumuman pendaftaran  Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “ Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam  status  tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”

Kemudian kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor  : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak  peninjauan kembali dari pemohon PK  Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan  dijatuhi  pidana penjara  selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai  dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Nuryakin bukan lagi  sebagai terpidana

Sedangkan ketiga,  berdasarkan Keputusan MA  yang dikaitkan  dengan persyaratan  pada pengumuman  pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT  Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat Nuryakin memiliki hak  mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut. Alasannya, yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana. 

Seperti diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalteng menarik perhatian publik  Hal ini karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng atas nama Batuah. Ia merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan
pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya