Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polres Pamekasan masih Menahan Tersangka Pencabulan Santri

M Ghazi
02/2/2022 20:10
Polres Pamekasan masih Menahan Tersangka Pencabulan Santri
(ilustrasi) Korban pencabulan anak berjatuhan di Tanah Air(MI/WICAKSONO)


KEPOLISIAN Resor Pamekasan, Jawa Timur, tetap menahan Yusuf Alkaf, 34, tersangka pencabulan terhadap santri yang masih di bawah umur. Meski sempat didatangi warga yang melakukan unjuk rasa, polres bergeming.

Kasat Reserse Kriminal Polres Pamekasan Ajun Komisaris Tomy Prambana membantah adanya kabar Yusuf, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, itu, telah dibebaskan.

"Saya tidak tahu dari mana sumber informasi itu berasal. Sampai saat ini, tersangka masih berada di ruang tahanan polres," tegasnya, Rabu (2/2).

Ia juga menambahkan tidak benar tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke polres, pada Senin, (31/1) malam.
.
Tomy menjelaskan, ratusan massa yang datang ke Polres itu sebagian besar tidak paham kasus yang menimpa Yusuf Alkaf. Mereka datang karena diajak figur yang mereka tokohkan.

"Setelah inti persoalan kami jelaskan, akhirnya massa paham dan tidak ada masalah dengan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka," jelas Tomy.

Penanganan kasus dugaan pencabulan itu, tegas dia, sudah sesuai prosedur. Sebab, sejak dilaporkan keluarga korban dan sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, pria yang dipanggil Habib Yusuf itu tidak pernah hadir.

Tomy juga membantah jika tersangka ditangkap saat mengisi pengajian seperti yang beredar di masyarakat. Habib Yusuf, kata dia, ditangkap saat berada di jalan di sekitar Pasar Omben, Kabupaten Sampang.

Yusuf Alkaf diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya yang masih di bawah umur. Namun, dari sejumlah korban, hanya dua orang yang melapor ke polisi. Ia ditangkap Senin (31/1).

Malam harinya, ratusan warga dari Kecamatan Omben dan Kecamatan Proppo
berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan menuntut dibebaskannya Yusuf. Massa bubar dan bisa menerima setelah mendapat penjelasan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya