Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHUN ini, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditargetkan bisa menyelesaikan 32.800 sertifikat hak tanggungan (SHT) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Untuk mencapai target, diawali dengan pembentukan tim yang merupakan kolaborasi Kantor ATR/BPN dengan setiap kepala desa dan perangkatnya.
Plt Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Muhammad Yusuf, menjelaskan untuk menuntaskan target PTSL tahun ini, dibentuk tim terdiri dari Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi. Mereka dibagi menjadi tiga tim.
"Tujuannya tentu untuk melaksanakan pendaftaran tanah. Artinya, kan program PTSL ini sudah berlangsung sejak lama dari 2017. Dan itu selalu dibentuk tim," kata Yusuf seusai pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi PTSL 2022 di Taman Pancaniti Komplek Pendopo Cianjur, Senin (31/1).
Tim akan bekerja dari mulai pengumpulan data yuridis, pemberkasan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Tim merupakan gabungan pegawai Kantor ATR/BPN dengan kepala desa dan perangkatnya. "Mereka (kepala desa dan perangkatnya) membantu kami untuk bersama-sama
bekerja," tegasnya.
Sejak digulirkan pada 2017, kata Yusuf, di Kabupaten Cianjur progres capaian program PTSL sudah berjalan hampir 60%. Target akhirnya, PTSL bisa dituntaskan pada 2025 sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Jadi pada 2025, semuanya sudah harus terdaftar. Ini merupakan program nasional," ungkapnya.
Yusuf berharap target 32.800 SHT bisa tercapai 100% hingga akhir tahun nanti. Dalam waktu dekat, akan dilakukan juga sosialisasi di desa-desa yang sudah ditunjuk sebagai objek program PTSL.
"Nanti kita sosialisasikan kepada masyarakat, apa saja yang harus dipersiapkan supaya seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam rangka PTSL ini bisa terpenuhi. Sehingga, SHT atau target bisa terpenuhi juga," ujarnya.
Sementara pada 2021, PTSL di Kabupaten Cianjur ditargetkan sekitar 48 ribu SHT. Targetnya sudah diselesaikan seluruhnya.
"Hanya tinggal pembagian. Pemberiannya kepada masyarakat sudah dilakukan secara berkala karena lokasinya jauh-jauh. Sudah diberikan hampir 40 ribuan lebih. Tinggal sisanya 7 ribuan lebih berdasarkan data base kami. Ini diberikan secara bertahap. Insya Allah dalam waktu dekat diselesaikan pembagiannya," pungkasnya.
Kepala Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon, Dudi Aryadikara, menyambut baik adanya program PTSL. Pasalnya, selama ini masih cukup banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah sebagai legalitas kepemilikan.
"Alhamdulillah, kami sangat terbantu dengan PTSL ini. Program ini sangat dinanti-nantikan masyarakat," kata Dudi. (OL-15)
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Satlantas Polres Cianjur petakan titik macet Mudik 2026 di Cipeuyeum, Ciranjang, hingga Puncak. Simak daftar jalur alternatif via Jonggol di sini.
Polres Cianjur mengerahkan berbagai kendaraan untuk memobilisasi personel selama operasi berlangsung.
Sensus Ekonomi ini merupakan instrumen data yang dilakukan rutin lima tahunan.
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved