Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

35 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar

Arnold
31/1/2022 12:45
35 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar
Ilustrasi.(MI/Arnold)

SEBANYAK 35 orang pelanggar protokol kesehatan kembali dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan operasi yustisi di Simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Subur Desa Pemecutan Kelod   Kecamatan Denpasar Barat, Senin (31/1/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan,  dari jumlah yang melanggar 32 orang diberikan pembinaan dan 3 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker.

"Saat dijaring  kebanyakan pelanggar yang tidak menggunakan masker beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung lebih dari satu tahun," katanya.

Sebagai efek jera pelanggar yang dibina maupun didenda mendapat sanksi tambahan yakni push up di tempat.   Hal itu dilakukan agar mereka menyadari akan kesadalahannya.

Mengingat  sampai saat ini pelanggaraan  masih banyak dan kasus semakin meningkat sehingga pihaknya akan terus dilakukan penertiban protokol kesehata. Jika ada ya g melanggar baik itu sengaja atau pun tidak.  Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dengan langkah tersebut diharapkan  dapat menekan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (OL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya