Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Medan memperingatkan warganya untuk tidak membeli minyak goreng lebih dari dua liter dalam sekali pembelian. Hal ini disampaikan usai terbitnya ketentuan penerapan satu harga.
Pembelian dalam skala besar atau melebihi kebutuhan akan mengakibatkan stok cepat habis dan memicu kelangkaan barang di pasar.
"Pembelian dalam jumlah besar atau lebih dari kebutuhan akan merugikan masyarakat sendiri," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Dammikrot, Jumat (28/1).
Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk semua jenis kemasan mulai Rabu (19/1), sebesar Rp14.000 per liter. Dalam kebijakan ini akan digelontorkan minyak goreng hingga 250 juta liter tiap bulan dengan total alokasi 1,5 miliar liter.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga mengharuskan pembelian minyak goreng oleh konsumen paling banyak dua liter dalam sekali pembelian. Dammikrot mengatakan, masyarakat yang kedapatan membeli dengan jumlah yang melebihi ketentuan dapat dianggap melakukan penimbunan.
"Dua pihak bisa melakukan penimbunan, yakni distributor dan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sumsel Pastikan Stok Minyak Goreng Satu Harga Aman
Jika tindakan itu ditemukan maka yang bersangkutan akan ditangkap dan diproses pidana oleh pihak kepolisian. Karena itu dia memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli minyak dengan jumlah di luar dari ketentuan dan bagi distributor untuk menyalurkan barang sesuai dengan stok yang dimiliki.
Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah masih memaklumi adanya masyarakat yang membeli minyak hingga empat liter sekali pembelian. Namun hal itu hanya boleh bagi mereka dari kalangan pelaku UMKM yang memang membutuhkan minyak goreng relatif lebih banyak dari kebutuhan rumah tangga.
Penerapan satu harga untuk minyak goreng rupanya belun berlaku di pasar tradisional. Hal itu lantaran para pedagang masih memiliki stok minyak goreng yang dibelinya sebelum adanya kebijakan satu harga. Rata-rata minyak goreng stok itu dibeli dengan harga Rp18 ribu per liter.
"Setelah stok itu habis, sudah kita minta untuk menjualnya sesuai kebijakan satu harga," pungkas Dammikrot.(OL-5)
Program penyediaan beras dengan subsidi harga ini pun akan berlanjut mulai Maret mendatang. Anggaran yang disiapkan untuk program SPHP beras tahun 2026 sejumlah Rp4,97 triliun.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Cek harga cabai di 5 pasar utama Batam (Tos 3000 hingga Penuin) per 18 Februari 2026. Harga rawit merah tembus Rp85.000/kg jelang Ramadan.
Wakil Pemimpin Perum Bulog Kanca Banyumas, Muhammad Haekal, mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan harga sesuai regulasi yang berlaku.
Harga telur ayam yang biasanya Rp 26 ribu per kg menjadi Rp30 ribu per kg, cabai rawit dari biasanya sekitar Rp35 ribu rupiah per kg menjadi Rp90 ribu per kg.
Daging ayam potong dari Rp37 ribu menjadi Rp40 ribu per kg, telur ayam ras menjadi Rp32 ribu per kg, bawang merah Rp45 ribu per kg, cabai merah menjadi Rp70 ribu per kg.
Upaya pemerintah menetapkan HET, yang tujuannya baik, malah berbalik dan merusak ekuilibrium pasar
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta kementerian atau lembaga terkait untuk menjaga harga stabilitas bahan pokok atau sembako menjelang bulan Ramadan.
ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran usai kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan.
Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, meminta pemerintah dapat mengawasi dengan ketat program minyak goreng bersubsidi yang akan dilaksanakan dalam enam bulan ke depan.
Untuk pendistribusian minyak goreng dilakukan melalui skema B2B atau Business to Business ke produsen dan pelaku usaha lokal di sejumlah titik lokasi di wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved