Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GUBERNUR Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalteng. Tim ini bertugas antara lain mengawasi kegiatan usaha agar sesuai dengan standar pelaksanaan.
"Tim ini untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, " kata Sugianto Sabran dalam keterangan tertulis Diskominfosantika Kalteng, Minggu (16/1).
Hal ini untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ada ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,'' kata Gubernur.
Pemprov Kalteng, kata dia, akan terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. "Namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya, akan direkomendasikan untuk dicabut, " katanya.
Ditegaskan gubernur, pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha. "Selain itu juga turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik,'' pungkas Gubernur.
Masih dari keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha.
Kemudian untuk tahun 2022 terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 Ha.
Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip, dievaluasi. (SS/OL-10)
Promosi produk perkebunan harus ditingkatkan partisipasinya ke depan
Pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan bisnis-bisnis lain.
pada 21 April 2022 Tim Dakjar BNNP Riau mendapat informasi adanya penyeludupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP
Para pekerja transportasi CPO atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit
Beragam menu ditawarkan. Mulai dari menu lokal seperti Bebek Songkem dari Pavilion Restoran hingga aneka dimsum dan masakan Cina dari Tang Palace Chinese Restoran.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Regulasi menyoal perizinan mestinya dipandang tak serumit itu jika pengambil keputusan menginginkan adanya aktivitas ekonomi yang kuat di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved