Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Surya Sriyanti
17/1/2022 11:03
Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.(DiskominfosantikKalteng)

GUBERNUR Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalteng. Tim ini bertugas antara lain mengawasi  kegiatan usaha agar sesuai dengan standar pelaksanaan.

"Tim ini untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, " kata Sugianto Sabran dalam  keterangan tertulis Diskominfosantika Kalteng, Minggu (16/1).

Hal ini untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ada ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,'' kata Gubernur.

Pemprov Kalteng, kata dia, akan terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. "Namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya, akan direkomendasikan untuk dicabut, " katanya.

Ditegaskan gubernur, pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha. "Selain itu juga turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik,'' pungkas Gubernur.

Masih dari keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha.

Kemudian untuk tahun 2022 terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 Ha.

Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip, dievaluasi. (SS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya