Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TUNTUTAN hukuman mati dan kebiri yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) kepada Herry Wirawan, 36, pelaku pemerkosaan terhadap
13 santriwati di Bandung, mendapat dukunga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
"MUI mendukung sepenuhnya tuntutan hukuman mati yang diinginkan jaksa. Saya menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kejahatan yang sangat berat. Bahkan dari sisi agama yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan perzinahan," kata ketua MUI Jabar, Rachmat Safe'i di Bandung, Rabu (12/1).
Tuntutan yang diberikan JPU itu sesuai dengan perbuatan terdakwa. Rachmat menilai dengan banyaknya korban dalam kasus tersebut, tindakan Herry dinilai sangat keji.
Terkait dengan penyalahgunakan dalam mendirikan yayasan atau pondok pesantren yang dilakukan Herry, Rachmat menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan suatu penyimpangan.
Dia sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut, karena telah mencoreng nama yayasan pendidikan Islam.
Hal sama juga dikatakan Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil. "Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry adalah tuntutan yang tepat," tegasnya.
Tuntutan itu, lanjut dia, sudah mewakili kegeraman publik dan menjawab keinginan publik. "Kami juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan, karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia."
Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah
yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Diharapkan tuntutan dari pihak JPU terhadap terdakwa bisa menjadi efek
jera agar kasus serupa tak terulang lagi.
"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim
menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa. Dengan adanya
tuntutan yang berat ini akan membuat para korban lainnya mau membuka
suara karena predator seks kemungkinan masih banyak di luar kasus ini," tambah istri Gubernur Ridwan Kamil itu. (N-2)
Anak tengah memiliki risiko lebih besar merasa diperlakukan berbeda dibandingkan saudara sulung maupun bungsu.
Adil tidak berarti memberikan perlakuan yang identik kepada setiap anak, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Langkah pertama yang harus dilakukan bukanlah memaafkan secara terburu-buru, melainkan menyadari bagaimana pengalaman tersebut membentuk dinamika diri di masa kini.
Kebocoran aliran darah pada jantung dapat memicu tekanan tinggi pada paru yang berujung pada kondisi fatal yang disebut Sindrom Eisenmenger.
Kombinasi gerakan mengayun dan suara mesin kendaraan bekerja secara sinergis menenangkan sistem saraf anak.
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved