Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TUNTUTAN hukuman mati dan kebiri yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) kepada Herry Wirawan, 36, pelaku pemerkosaan terhadap
13 santriwati di Bandung, mendapat dukunga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
"MUI mendukung sepenuhnya tuntutan hukuman mati yang diinginkan jaksa. Saya menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kejahatan yang sangat berat. Bahkan dari sisi agama yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan perzinahan," kata ketua MUI Jabar, Rachmat Safe'i di Bandung, Rabu (12/1).
Tuntutan yang diberikan JPU itu sesuai dengan perbuatan terdakwa. Rachmat menilai dengan banyaknya korban dalam kasus tersebut, tindakan Herry dinilai sangat keji.
Terkait dengan penyalahgunakan dalam mendirikan yayasan atau pondok pesantren yang dilakukan Herry, Rachmat menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan suatu penyimpangan.
Dia sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut, karena telah mencoreng nama yayasan pendidikan Islam.
Hal sama juga dikatakan Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil. "Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry adalah tuntutan yang tepat," tegasnya.
Tuntutan itu, lanjut dia, sudah mewakili kegeraman publik dan menjawab keinginan publik. "Kami juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan, karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia."
Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah
yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Diharapkan tuntutan dari pihak JPU terhadap terdakwa bisa menjadi efek
jera agar kasus serupa tak terulang lagi.
"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim
menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa. Dengan adanya
tuntutan yang berat ini akan membuat para korban lainnya mau membuka
suara karena predator seks kemungkinan masih banyak di luar kasus ini," tambah istri Gubernur Ridwan Kamil itu. (N-2)
Musik bisa merangsang area otak seperti lobus temporal untuk pendengaran, lobus frontal untuk emosi, cerebellum untuk koneksi motorik.
Menurut sejumlah penelitian, musik bisa dikenalkan kepada anak dari usia di bawah enam tahun.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Menurut Director Learning Development JMAkademi, Coach A Ricky Suroso, orangtua perlu membekali anak-anaknya di usia golden untuk tangguh dalam karakter dan punya daya juang tinggi.
Konsumsi makanan dan minuman dengan kadar gula tinggi dapat menyebabkan kelebihan berat badan dan obesitas serta memicu diabetes dan gangguan kesehatan jantung.
Jika anak dalam kondisi yang prima tanpa adanya masalah pada saluran pencernaan dan dapat tumbuh serta berkembang dengan baik, pemberian probiotik tidak perlu harus rutin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved