Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jual Beli Vaksin Covid Booster Ilegal Beredar di Surabaya

Faishol Taselan
06/1/2022 14:15
Jual Beli Vaksin Covid Booster Ilegal Beredar di Surabaya
Ilustrasi salah satu merk vaksin covid-19(AFP)

DINAS Kesehatan Kota Surabaya, Jawa Timur melaporkan dugaan adanya sindikat jual beli vaksin Covid-19 untuk booster berbayar secara illegal di Surabaya, ke Polrestabes Surabaya.

"Kasusnya sudah kami laporkan ke Polisi, untuk segera ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Kamis (6/1).

Pelaporan itu dilakukan usai pengakuan salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu. Saat ini kata Nanik, Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya.  Sebab, kepolisian masih melakukan penyidikan.

"Hasil penelusuran kasus tersebut masih harus menunggu penelusuran Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," ujarnya.

Pihaknya memastikan vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut tapi ini ada yang menyalahgunakan," kata Nanik.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan jual beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya. Bahkan kepolisian membentuk tim khusus untuk membongkar praktik ini.

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengatakan menyatakan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu dipastikan ilegal. Karena, vaksin booster untuk masyarakat umum, baru resmi digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.

"Vaksin booster yang diperjual belikan ilegal itu, jajaran Polrestabes dan Polda telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait dengan informasi tersebut," ungkap Nico

Kapolda Jatim, memastikan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu masuk ranah ilegal. Sebab itu pihaknya akan memburu pelaku sebab untuk vaksin booster untuk masyarakat umum, baru resmi digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.

"Ini ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kepentingan untuk diri sendiri. Sehingga ini yang perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi. Dan yang pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tidak Ditemukan Kejati Setop Kasus Sewa Alat Berat di Bima



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya