Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemprov Sulsel Tender Awal 23 Proyek

Lina Herlina
05/1/2022 15:00
Pemprov Sulsel Tender Awal 23 Proyek
Stadion Mattoanging yang dulu menjadi markas bagi klub PSM Makassar akan direhab, termasuk salah satu proyek yang ditender dini/awal.(dok. maket proyek Stadion Mattoanging)

PENGADAAN barang dan jasa Provinsi Sulawesi Selatan sudah berlangsung sejak akhir Desember 2021, dan sebanyak 23 tender sudah ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Untuk mengantisipasi risiko keterlambatan pelaksanaan proyek, khusus pekerjaan fisik, Pemprov Sulsel melalukan mitigasi risiko itu dengan melakukan tender dini.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Asrul Sani, tender pra dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau sebelum DPA ditetapkan, merupakan bagian dari mitigasi resiko keterlambatan pelaksanaan proyek khususnya pekerjaan fisik.

"Untuk tender pra DPA baru tahun ini. Tujuannya untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi," seru Asrul menyebutkan jika itu permintaan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Terpisah, Ketua Umum Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), Fahrurrazi menjelaskan, tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah, merupakan rangkaian panjang dari perencanaan sampai dengan serah terima, dan dilanjutkan dengan proses pembayaran.

Sehingga setiap kementerian, lembaga, dan perangkat daerah, yang menyelenggarakan pengadaan harus mampu memformulasikan waktu yang cermat agar alokasi waktu dapat mencukupi, terlebih pada paket-paket pengadaan tahun tunggal dan memerlukan waktu pelaksanaan yang lama.

"Upaya Pemerintah Sulawesi Selatan yang sudah memulai tayang paket-paket tender tahun 2022 sejak akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 merupakan langkah yang sangat baik," kata Fahrurrazi.

Terlebih aturan sekarang memang sangat mendukung percepatan-percepatan pengadaan. Bahkan jika mencermati ketentuan di dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului persetujuan rencana jerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah.

"Kiranya proses percepatan yang dilaksanakan oleh beberapa SKPD di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini juga menjadi semangat percepatan bagi SKPD yang lain, dan Kota/Kabupaten lainnya," harap Fahrurrazi.

Hal ini untuk menghindari pekerjaan dan proses pengadaan yang menumpuk di akhir tahun. "Jangan sampai kita berulang terpaksa harus sangat lelah menghadapi pekerjaan dan proses pengadaan yang menumpuk di akhir tahun. Energi sangat terkuras, sementara anggaran akan closing di penutup tahun," upngkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Target PAD 2021 Meleset Pemkab Gianyar Hentikan Lagi Bantuan Ternak



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik