Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemkot Palembang Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi ASN

Dwi Apriani
03/1/2022 15:05
Pemkot Palembang Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi ASN
Wali Kota Palembang Harnojoyo memimpin apel perdana di tahun 2022, bertempat di pelataran Benteng Kuto Besak Palembang, Senin (3/1/2022).(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH Kota Palembang memberlakukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkupnya mulai hari ini, Senin (3/1/2022). Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor : 5904/SE/BKPSDM-V/2021 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palembang. 

Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang yakni mulai hari Senin-Kamis masuk dan pulang kerja pukul 07.30-17.00 WIB dan untuk istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Lalu untuk hari Jumat masuk dan pulang kerja pukul 07.30-17.00 WIB dan untuk istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Di samping waktu kerja, surat edaran tersebut juga berisi sejumlah aturan yang segera diterapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

''Aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Penambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah,'' ujar Sekda Kota Palembang Ratu Dewa.

Dalam surat edaran itu, lanjut Dewa, para Kepala OPD atau Kepala Dinas bertanggung jawab mengatur penugasan pegawainya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

''Prinsipnya, kita berharap seluruh ASN di lingkup Pemkot Palembang patuh dan berpedoman kepada protokol kesehatan yang dikeluarkan. Termasuk Perwali Wali Kota Palembang, namun tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,'' jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo menegaskan kepada seluruh pegawai ASN untuk konsisten menjalankan kedisiplinan serta mengutamakan sistem pelayanan kepada masyarakat. Ia minta para ASN agar meningkatkan kedisiplinan serta kualitas kinerja ASN diiringi juga dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP pegawai negeri sipil bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja dan disiplin kerja.

"Pemberian TPP dimaksud dapat mewujudkan pemerintah yang bersih dan penciptanya pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat kota Palembang," pungkasnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik