Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH Kota Palembang memberlakukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkupnya mulai hari ini, Senin (3/1/2022). Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor : 5904/SE/BKPSDM-V/2021 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palembang.
Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang yakni mulai hari Senin-Kamis masuk dan pulang kerja pukul 07.30-17.00 WIB dan untuk istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Lalu untuk hari Jumat masuk dan pulang kerja pukul 07.30-17.00 WIB dan untuk istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Di samping waktu kerja, surat edaran tersebut juga berisi sejumlah aturan yang segera diterapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
''Aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Penambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah,'' ujar Sekda Kota Palembang Ratu Dewa.
Dalam surat edaran itu, lanjut Dewa, para Kepala OPD atau Kepala Dinas bertanggung jawab mengatur penugasan pegawainya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
''Prinsipnya, kita berharap seluruh ASN di lingkup Pemkot Palembang patuh dan berpedoman kepada protokol kesehatan yang dikeluarkan. Termasuk Perwali Wali Kota Palembang, namun tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,'' jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo menegaskan kepada seluruh pegawai ASN untuk konsisten menjalankan kedisiplinan serta mengutamakan sistem pelayanan kepada masyarakat. Ia minta para ASN agar meningkatkan kedisiplinan serta kualitas kinerja ASN diiringi juga dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP pegawai negeri sipil bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja dan disiplin kerja.
"Pemberian TPP dimaksud dapat mewujudkan pemerintah yang bersih dan penciptanya pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat kota Palembang," pungkasnya. (DW/OL-10)
PT PLN akan menggelar perhelatan lari bertaraf nasional dengan tajuk PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Sumatra Selatan, pada 24-25 Mei 2025.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan bimbingan teknis bagi 3.300 penjamah makanan dari 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan komitmennya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dalam momentum 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq memberikan tausiyah dan sambutan pada Halal Bihalal Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Palembang.
Total ada 17 turnamen yang telah dilaksanakan sejak dimulainya Kejurnas TDP IMTC Palembang Seri I pada 1 Maret 2023.
Di bagian putra, tiga tim sudah memastikan ke final four.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved