Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGAWALI 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat warga yang divaksinasi covid-19 mencapai 2.702.495 orang atau 70,53% dari target 3.831.439 orang. Angka tersebut merupakan cakupan dosis pertama sampai Minggu (2/1).
Sedangkan cakupan dosis kedua sebesar 35,27% atau 1.351.366 orang. Pelayanan vaksinasi di NTT terus berlangsung terutama menyisir anak usia 6-11 tahun menjelang pembelajaran tatap muka.
Namun, cakupan vaksinasi anak usia tersebut masih rendah yakni 8.776 orang untuk dosis pertama dan 27 orang dosis kedua. Di Kota Kupang yang cakupan vaksinasi tertinggi di NTT, tercatat 89,03% untuk dosis pertama atau 297.033 orang dan dosis kedua 66,16% atau 220.718 orang dari target 333.628 orang.
Untuk mempercepat cakupan vaksinasi, terutama anak usia 6-11 tahun, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore meminta dinas kesehatan menyiapkan tim yang melakukan vaksinasi di pusat-pusat keramaian. Dia juga meminta dinas kesehatan memprioritaskan vaksinasi bagi lansia dengan sistem jemput bola atau datang langsung ke kelurahan.
Baca juga: Pemprov Sulsel Klaim Realisasi APBD 2021 Naik 5%
"Para camat berkoordinasi dengan lurah dan RT/RW untuk mendata warga yang belum divaksinasi agar segera diarahkan ke puskesmas," ujarnya. Untuk total NTT, anak usia 12-17 tahun yang divaksinasi sebanyak 497.563 orang atau 82,28% untuk dosis pertama dan dosis kedua 264.146 orang atau 45,32%.
"Vaksinasi covid-19 bagi anak-anak di Kota Kupang terus berlangsung. Jumlah siswa usia 12-17 tahun yang divaksinasi mencapai 41.000 orang," tambah Kadis Pendidikan Kota Kupang, Dumul Djami. (OL-14)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved