Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP Kabupaten Pati memanggil sejumlah Kepala Desa setelah kedapatan asyik berkaraoke melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melarang aktivitas hiburan itu.
Video aksi sejumlah kepala daerah itu berkaraoke di sebuah hotel itu viral di jejaring media sosial.
Diketahui sejumlah kepala desa asyik berkaraoke di salah satu hotel yang berada di jalur Pantura Pati - Kudus, pada Sabtu (25/12). Dalam video yang beredar para kepala desa itu berkaraoke ditemani sejumlah pemandu.
Baca juga: Pabrik Kacang Dua Kelinci Di Pati Terbakar
Kabupaten Pati jelas melarang aktivitas karaoke beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang dan juga karaoke-karaoke yang tidak berizin.
Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dalam rangka antisipasi lonjakan kasus covid-19 pada momen Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan terdapat empat kepala desa yang telah dipanggil Satpol PP Pati.
Kepala desa yang bersangkutan dihadirkan untuk dimintai keterangan kebenaran terkait video yang viral di media sosial.
"Sebagai penegak peraturan daerah akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kepala desa," kata Kasatpol PP Pati.
Mereka diminta keterangan atas pelanggaran sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda, dan Perbup. Untuk sanksi dan pelanggarannya, pihaknya bakal mengawal sesuai dengan peraturan.
"Kami sangat menyayangkan karena hal ini tentu melanggar PPKM dan secara etika juga tidak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat," tutur Sugiyono.
Lebih lanjut, selain kepala desa, Satpol PP juga bakal memanggil pengelola tempat para kepala desa itu berkaraoke.
Pengelola karaoke itu teracam denda sebesar Rp5 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tahun 2021 karena melanggar aturan PPKM
Sementara itu, Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Setda Pati Fendi Eko membenarkan adanya 4 kepala desa yang terbukti asyik berkaraoke. Semua Kades sudah dipanggil, sebagai pertimbangan berkas dan bukti pelanggaran diajukan kepada Bupati Pati Haryanto.
Namun, terkait sanksi, pihaknya menunggu Bupati Pati Haryanto.
"Untuk sanksi menunggu Bupati. Sekarang kami laporkan dulu hasil hari ini sebagai pertimbangan," ungkapnya. (OL-1)
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.
Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi dan berupa pengurangan.
ENAM pemandu lagu dalam kebakaran maut di tempat karaoke New Orange di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) tewas. Berikut ini sejumlah fakta hasil investigasi Polda Jateng.
Puslabfor Mabes Polri turun tangan mengusut penyebab kebakaran di sebuah tempat karaoke di Jalan Veteran, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/1) pagi.
Glamz Antasari siap memanjakan pencari hiburan yang ingin bersantai usai pulang kerja atau memilih akhir pekan untuk bernyanyi di KTV dan menikmati musik di lounge.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved