Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemkot Surabaya Larang Perayaan Tahun Baru

Faishol Taselan
28/12/2021 18:55
Pemkot Surabaya Larang Perayaan Tahun Baru
Ilustrasi(ANTARA)

PEMKOT Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur mengeluarkan larangan perayaan di tempat umum saat malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.

"Termasuk juga Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada 31 Desember 2021," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya .

Selain itu, saat malam pergantian tahun, pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan MERR, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.

"Mulai pukul 17.00 Wib, sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan," tegas Eddy.

Eddy juga memastikan, untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00 – 06.00 WIB yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono, dan Jalan Kertajaya.

"Kita juga melakukan patroli bersama kepolisian. Nanti saat malam pergantian tahun, mulai pukul 21.00 WIB ada beberapa titik di Surabaya yang kita lakukan physical distancing," tegasnya.

Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat malam tahun baru, juga dilakukan Pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.

"Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," tegasnya.

Kepada warga Surabaya juga diimbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. “Tidak ada pawai, tidak ada perayaan di venue," katanya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya