Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ritual Penggandaan Uang Telan Korban Nyawa

Kristiadi
20/12/2021 19:43
Ritual Penggandaan Uang Telan Korban Nyawa
Ilustrasi(DOK MI)

NASIB malang dialami dua orang yang ingin cepat kaya. Bukannya kaya, keduanya malah kehilangan nyawa dalam ritual penggandaan uang yang dilakoni.

Peritiswa tersebut terjadi di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut, Jawa Barat. AS, warga Kecamatan Tarogong Kaler dan NR, warga Kecamatan Tarogong Kidul, meninggal dunia usai menyantap hidangan daging dalam ritual gaib penarikan uang, Rabu (15/12). Keduanya, diduga telah mengalami keracunan setelah memakan sajian daging domba tersebut.

Kapolsek Cikelet Garut, Iptu Solah Parwani mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan di kawasan Pantai Santolo. Diketahui kedua korban menggelar ritual bersama rombongan dukun asal Tasikmalaya. Dalam ritual itu disajikan daging domba yang dimasak bersama-sama.

"Saat menjalani ritual di penginapan tersebut, korban diharuskan memakan sajian dari seorang dukun berupa daging domba. Beberapa saat setelah menyantap makanan itu, keduanya mengalami gejala keracunan dan  dibawa ke fasilitas kesehatan tetapi nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia pada Jumat (17/12)," katanya, Senin (20/12).

Ditambahkan, saat ini kepolisian masih meminta keterangan para saksi. Polisi juga telah menyita sisa makanan untuk diuji ke laboratorium.
 
"Berdasarkan keterangan para saksi, korban bersama rombongan dukun diketahui tiba di penginapan pada hari Rabu (15/12) dan dalam kegiatan ritual yang dilakukannya mereka juga harus menyantap daging domba seberat 1,5 kilogram yang sudah dimasak sebagai bagian dari syarat harus dipenuhi," ujarnya.

"Kami masih menunggu hasil uji labolatorium daging domba yang disajikan dalam ritual tersebut. Jika ada unsur lain dalam kejadian itu, akan dilanjutkan ke proses hukum pidana," paparnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya