Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 346 bangunan, termasuk di dalamnya rumah, gedung, perkantoran, sekolah dan rumah ibadah mengalami kerusakan di empat kecamatan terluar, Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Kecamatan tersebut berbatasan langsung dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat gempa tektonik dengan magnitudo 7,5 di 122 km barat laut Kota Larantuka, NTT.
Empat kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Pasilambena, Kecamatan Takabonerate, Kecamatan Pasimasunggu, dan Kecamatan Pasimarannu. Dan menurut Bupati Kepulauan Selayar, M Basli Asli, dari empat kecamatan yang terdampak, dua yang terparah, yaitu Kecamatan Pasilambena dan Kecamatan Pasimarannu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Ansar menambahkan, juga ada beberapa warga yang mengalami luka akibat gempa tersebut. "Ada yang tangannya patah, kepala bocor, dan sebagian besar luka ringan. Itu berdasarkan laporan dari pihak kecamatan di sana. Jumlahnya masoh diinventris karena semua warga sudah dievakuasi sementara waktu, terutama yang rumahnya rusak," sebut Ansar.
"Saat ini, Selasa (15/12), Bupati Kepulauan Selayar M Basli Ali, dan pihak BPBD dan semua unsur terkait sedang menuju kelokasi terparah, untuk tiba di sana butuh waktu 18 jam dari ibu kota kabupaten. Tapi bantuan logistik sudah kita salurkan lebih dahulu semua, lantaran di sana tidak ada jaringan seluler," sambung Ansar.
Sementara itu, warga Desa Pulau Madu, Kecamatan Pasilambena, Arifin mengaku, mereka ada yang mengungsi atas inisiatif sendiri takut terjadi gempa susulan atau tsunami. "Di sini hanya 11 rumah yang rusak, tapi ini Pulau lebih dekat ke NTT dari pada ke Selayarnya, kalo ke NTT delapan jam paling lama, kita komunikasi juga ini pakai satelit bukan seluler," keluhnya. (OL-12)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved