Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEMENTERIAN Sosial akan memberikan pendampingan khusus kepada para
korban pelecehan seksual yang dilakukan Heri Wirawan, seorang guru
pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Karena sudah ada pendampingan pada proses hukumnya, maka kami lakukan
pendamping untuk berikutnyanya," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/12).
Risma mengaku sudah bertemu dengan beberapa korban dan menanyai keinginan mereka ke depan. Para korban saat ini masih merasa trauma dengan apa yang sudah dialami, sehingga Kementerian Sosial untuk saat ini hanya menampung harapan dan keinginan mereka.
"Beberapa di antaranya ingin sekolah. Ternyata mereka tidak menerima
ijazah, tidak terima apa pun, juga rapor," beber Mensos.
Risma menyatakan, trauma healing dan pemulihan psikologis akan terus
diberikan hingga para korban bisa melupakan tragedi yang pernah dialaminya. Namun, hal yang tidak kalah penting jangan sampai kejadian itu memutus harapan mereka.
"Setelah mereka curhat, mereka kan pingin sekolah dan sebagainya. Nah
memang agak sulit karena rata-rata usia korban 16 tahun, tidak ada ijazah SD, ini kan agak sulit," terangnya.
Namun demikian, pihaknya akan mencoba memikirkan dan mendiskusikan supaya korban bisa bersekolah informal.
"Hal paling penting adalah keberlanjutan kehidupan mereka supaya tidak
terbebani masa lalu. Kita semua ingin mereka bisa kembali melanjutkan kehidupan yang lebih baik," tuturnya. (N-2)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved