Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengesahkan keputusan Bupati Sorong untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo. Gugatan kedua perusahaan sawit tersebut dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Putusan Sidang Bupati Sorong vs Perusahaan Sawit secara daring, Selasa (7/12). Konferensi pers dihadiri oleh Bupati Sorong Johny Kamaru, Tim Pengacara Kabupaten Sorong Nur Amalia, Tim Pengacara Kabupaten Sorong Pieter Ell, serta Gideon Kilmi dan Manase Fadan yang merupakan perwakilan masyarakat adat di Sorong.
Keputusan pencabutan IUP PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo oleh Bupati Sorong merupakan tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat. Ini pun telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.
Bupati Sorong Johny Kamuru merasa bersyukur atas kemenangan bersama tersebut, khususnya bagi masyarakat di Sorong. "Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua. Kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua," ucapnya.
"Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan. Namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut," tambahnya.
Perkara dimulai ketika Bupati Sorong Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare pada 27 April 2021 dan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektare pada 27 April 2021. Pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak Juli 2018.
Proses persidangan selama ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat adat yang berada di wilayah bekas konsesi kedua perusahaan. Salah satu perwakilan masyarakat adat yang masuk dalam konsesi PT Sorong Agro Sawitindo ialah Gideon Kilmi, perwakilan dari masyarakat adat Distrik Konhir. "Saya merasa lega terhadap putusan tersebut. Kami merasa bersyukur atas pencabutan izin yang dilakukan Bupati Sorong sebagai anak adat," ujarnya.
Menurutnya, kedua perusahaan yakni PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak 2013. Sejak itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing-masing.
Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan bahkan telah memperoleh izin lingkungan sejak 2009. Lebih dari satu dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali di lapangan.
Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. Selain dua perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat delapan perusahaan lain yang izin mereka dicabut.
Baca juga: Petugas Amankan 50 Kubik Kayu Ilegal
Di antara mereka ialah PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura. Terdapat juga enam perusahaan lain yang dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah. Dia mengatakan, wilayah-wilayah yang telah dicabut izinnya kemudian didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat. (OL-14)
Kelima warga itu sebelumnya berangkat ke Papua pada 14 Februari 2026 untuk bekerja dalam proyek pembangunan yang dijanjikan oleh seorang mandor.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Subholding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, mencatat laba bersih unaudited sebesar Rp6,19 triliun sepanjang tahun buku 2025.
Normansyah menegaskan BPDP berkomitmen berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kementerian terkait dalam mempercepat program-program perkebunan tersebut.
Di tengah harga energi global yang masih bergejolak dan tekanan impor bahan bakar minyak yang terus membayangi anggaran negara, kebijakan energi kini tak lagi sekadar urusan teknis.
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved