Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengesahkan keputusan Bupati Sorong untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo. Gugatan kedua perusahaan sawit tersebut dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Putusan Sidang Bupati Sorong vs Perusahaan Sawit secara daring, Selasa (7/12). Konferensi pers dihadiri oleh Bupati Sorong Johny Kamaru, Tim Pengacara Kabupaten Sorong Nur Amalia, Tim Pengacara Kabupaten Sorong Pieter Ell, serta Gideon Kilmi dan Manase Fadan yang merupakan perwakilan masyarakat adat di Sorong.
Keputusan pencabutan IUP PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo oleh Bupati Sorong merupakan tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat. Ini pun telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.
Bupati Sorong Johny Kamuru merasa bersyukur atas kemenangan bersama tersebut, khususnya bagi masyarakat di Sorong. "Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua. Kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua," ucapnya.
"Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan. Namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut," tambahnya.
Perkara dimulai ketika Bupati Sorong Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare pada 27 April 2021 dan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektare pada 27 April 2021. Pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak Juli 2018.
Proses persidangan selama ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat adat yang berada di wilayah bekas konsesi kedua perusahaan. Salah satu perwakilan masyarakat adat yang masuk dalam konsesi PT Sorong Agro Sawitindo ialah Gideon Kilmi, perwakilan dari masyarakat adat Distrik Konhir. "Saya merasa lega terhadap putusan tersebut. Kami merasa bersyukur atas pencabutan izin yang dilakukan Bupati Sorong sebagai anak adat," ujarnya.
Menurutnya, kedua perusahaan yakni PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak 2013. Sejak itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing-masing.
Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan bahkan telah memperoleh izin lingkungan sejak 2009. Lebih dari satu dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali di lapangan.
Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. Selain dua perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat delapan perusahaan lain yang izin mereka dicabut.
Baca juga: Petugas Amankan 50 Kubik Kayu Ilegal
Di antara mereka ialah PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura. Terdapat juga enam perusahaan lain yang dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah. Dia mengatakan, wilayah-wilayah yang telah dicabut izinnya kemudian didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat. (OL-14)
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved