Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SERIKAT pekerja dan buruh berencana turun ke jalan meninggalkan
pekerjaannya jika Gubernur Edy Rahmayadi tidak bersedia merevisi Upah
Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
Hal itu disampaikan serikat pekerja dan buruh saat menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (30/11).
"Bila Gubernur tidak merevisi UMP, kita akan menggelar aksi besar-besaran dan mogok kerja pada 6-8 Desember," ungkap Willy Agus Utomo,
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut dalam orasinya.
Selain FSPMI, organisasi serikat pekerja dan buruh yang terlibat dalam
demonstrasi ini antara lain KSPI, SBBI, KSBSI, SBSI Lomenik, SBMI Merdeka, Serbunas, FSPI, SPN, SBSI 92, Serbundo, GSBI, PPMI dan FSPM 2I.
Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi
penetapan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang hanya naik 0,93%.
Desakan itu bagi mereka sangat beralasan karena sudah ada keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial rivew terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
Mereka juga memiliki pendapat hukum dari pakar hukum nasional yang memastikan bahwa kepala daerah dapat dan boleh merivisi UMP,
termasuk Sumatra Utara.
"Kita minta Gubernur Sumut merevisi angka UMP dengan manaikkannya hingga 7%," kata Willy.
Tidak hanya revisi UMP, mereka juga meminta Gubernur Edy menunda pengesahan SK penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah direkomendasikan bupati dan wali kota.
Menurut dia, paska putusan MK sudah banyak kepala daerah yang merevisi
penetapan UMP dan UMK. Mereka yang merevisi menaikkan angka upah minimum menjadi 5%-7%.
Karena itu jika Gubernur Sumut bersikukuh tidak merevisi angka UMP 2022
yang sudah ditetapkannya, maka mereka akan menggelar demonstrasi berskala besar dan mogok kerja.
"Bahkan bila perlu aksi menginap di kantor Gubernur," imbuh Willy.
Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan organisasinya mengajukan kenaikan UMP hingga 16%.
SPN Sumut menilai kenaikan itu masih masuk akal karena eskalasi pandemi
sudah mulai turun, sehingga kemampuan pengusaha juga membaik. Dengan
rata-rata 7%-8% kenaikan tiap tahun, maka untuk 2022 cukup layak jika
dinaikkan 16% karena pada 2021 tidak ada kenaikan upah.
Permintaan serupa diajukan Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Sumut. Rintang Berutu, Ketua SBMI Sumut mengingatkan Gubernur Edy terhadap kondisi buruh yang tidak mendapatkan kenaikan upah pada tahun ini. (N-2)
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Presiden Prabowo Subianto seperti kembali ke jati dirinya saat berdialog dengan buruh pada May Day 2025 di Monas, Jakarta.
Meskipun Jawa merupakan pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar UMP terendah justru terdapat di pulau ini.
Kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
Angka 15% didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved