Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Minta UMP Sumut 2022 Direvisi, Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Tiga Hari

Yoseph Pencawan
30/11/2021 20:20
Minta UMP Sumut 2022 Direvisi, Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Tiga Hari
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatra Utara(MI/YOSEPH PENCAWAN)


SERIKAT pekerja dan buruh berencana turun ke jalan meninggalkan
pekerjaannya jika Gubernur Edy Rahmayadi tidak bersedia merevisi Upah
Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

Hal itu disampaikan serikat pekerja dan buruh saat menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (30/11).

"Bila Gubernur tidak merevisi UMP, kita akan menggelar aksi besar-besaran dan mogok kerja pada 6-8 Desember," ungkap Willy Agus Utomo,
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut dalam orasinya.

Selain FSPMI, organisasi serikat pekerja dan buruh yang terlibat dalam
demonstrasi ini antara lain KSPI, SBBI, KSBSI, SBSI Lomenik, SBMI Merdeka, Serbunas, FSPI, SPN, SBSI 92, Serbundo, GSBI, PPMI dan FSPM 2I.

Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi
penetapan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang hanya naik 0,93%.

Desakan itu bagi mereka sangat beralasan karena sudah ada keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial rivew terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).

Mereka juga memiliki pendapat hukum dari pakar hukum nasional yang memastikan bahwa kepala daerah dapat dan boleh merivisi UMP,
termasuk Sumatra Utara.

"Kita minta Gubernur Sumut merevisi angka UMP dengan manaikkannya hingga 7%," kata Willy.

Tidak hanya revisi UMP, mereka juga meminta Gubernur Edy menunda pengesahan SK penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah direkomendasikan bupati dan wali kota.

Menurut dia, paska putusan MK sudah banyak kepala daerah yang merevisi
penetapan UMP dan UMK. Mereka yang merevisi menaikkan angka upah minimum menjadi 5%-7%.

Karena itu jika Gubernur Sumut bersikukuh tidak merevisi angka UMP 2022
yang sudah ditetapkannya, maka mereka akan menggelar demonstrasi  berskala besar dan mogok kerja.

"Bahkan bila perlu aksi menginap di kantor Gubernur," imbuh Willy.

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan organisasinya mengajukan kenaikan UMP hingga 16%.

SPN Sumut menilai kenaikan itu masih masuk akal karena eskalasi pandemi
sudah mulai turun, sehingga kemampuan pengusaha juga membaik. Dengan
rata-rata 7%-8% kenaikan tiap tahun, maka untuk 2022 cukup layak jika
dinaikkan 16% karena pada 2021 tidak ada kenaikan upah.

Permintaan serupa diajukan Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Sumut. Rintang Berutu, Ketua SBMI Sumut mengingatkan Gubernur Edy terhadap kondisi buruh yang tidak mendapatkan kenaikan upah pada tahun ini. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya