Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kepolisian Diminta Secepatnya Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Depi Gunawan
30/11/2021 17:40
Kepolisian Diminta Secepatnya Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Ilustrasi(DOK MI)

KASUS pembunuhan terhadap Tuti Suhartini, 55, dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, 23, hingga kini masih menjadi misteri. Kepolisian diminta segera menetapkan tersangka.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021. Sejauh ini, saksi yang cukup intens diperiksa polisi adalah Yosef, suami dan ayah korban, Danu selaku keponakan korban dan Yoris, anak tertua korban.

Menanggapi berlarut-larutnya penanganan kasus ini, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengaku kliennya merasa terganggu. "Ya pastilah, kan begini, penegakan hukum itu tujuannya dua hal, ada keadilan dan kepastian hukum. Dengan berlarut-larut seperti ini seolah-olah tidak ada kepastian hukum," kata Rohman di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu.

Karena itu, pihaknya meminta kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dengan petunjuk dan bukti yang ada, tentunya sudah merujuk kepada seseorang.

"Supaya ada kepastian hukum, sehingga endingnya keadilan akan terwujud. Karena dua hal penting, adanya kepastian hukum, tentunya dengan berlarut-larut kan tidak menjamin (kepastian hukum)," tuturnya.

Namun begitu, lanjut Rohman, pihaknya akan tetap menghargai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian karena sejauh ini pihak berwenang masih menjalankan tugasnya secara profesional serta tidak ada hal yang aneh-aneh. "Saya pikir polisi masih fokus terhadap bagaimana menentukan siapa tersangka pelaku pembunuh ini," bebernya.

Diakuinya, pengungkapan kasus pembunuhan ini terbilang sangat lama karena di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada CCTV. Kemudian sidik jari di tubuh korban juga hilang.

"Jadi dapat dipastikan sidik jari di tubuh korban itu tidak ada, itu yang pertama. Kedua, balik lagi ke 184 KUHAP, karena memang harus ada saksi yang melihat, mendengar dan menyaksikan, nah ini tidak ada. Sampai saat ini tidak ada saksi yang melihat, mendengar dan menyaksikan," ungkapnya.

Sehingga otomatis, hal ini juga yang menyulitkan pihak kepolisian mengungkapkan kasus ini. Ditambah lagi, lanjut dia, informasi yang tidak akurat yang terlalu banyak bersiliweran. "Opini di masyarakat pun terjadi begitu liar, nah ini yang disayangkan sehingga proses ini menjadi ramai," tambahnya.

Rohman pun menyambut baik dengan rencana pihak kepolisian yang akan segera menetapkan tersangka. "Saya tunggu, sebagai kuasa hukum pihak pak Yosef, ya menyambut baik polisi yang akan menetapkan tersangka. Itu yang kita harapkan supaya ada kepastian hukum buat kita," jelasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya