DEWAN Pengupahan Kota Palembang, Sumsel telah memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2022 naik tipis. UMK tahun depan diusulkan naik Rp19 ribu dengan angka persentase bertambah 0,53 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Namun kenaikan tersebut masih menunggu pengesahan dari Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.
"UMK Palembang naik sekitar Rp19.400 sekian sesuai formula perhitungan dari website yang ada rumusnya dan data yang dipakai dari BPS (Badan Pusat Statistika)," ujar anggota Dewan Pengupahan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Palembang, Ali, Jumat (26/11).
Penetapan angka kenaikan UMK Palembang berdasarkan kalkulasi dan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang setiap kabupaten/kota mendapati hasil UMK berbeda-beda sesuai kebutuhan rumah tangga atau ARK perkapita.
"Disana ada data (website pengupahan) dan angkanya dan tinggal menghitung sendiri. Tiap daerah tidak sama tergantung hasil survey. Survey ini tergantung kebutuhan perkapita satu orang," kata dia.
Jumlah UMK Palembang yang naik dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang tidak berubah dipengaruhi data perhitungan pembagian perkapita berbeda-beda.
Perhitungan UMK Palembang berdasarkan pembagian empat orang dalam satu rumah yang dianggap bekerja semua. "Sedangkan Sumsel perkapita satu orang," jelasnya.
Persentase UMK Palembang naik diangka 0,53 persen artinya tahun 2022 total pengupahan meningkat menjadi Rp3.289.409,90 dari UMK tahun sebelumnya senilai Rp3.270.093,78.
Namun penambahan persentase itu baru ditahap pengusulan dan belum ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah (pemda).
"Angka ini sudah sesuai rumus pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Nominal UMK ini kesepakatannya nanti harus rekomendasi ke wako Palembang, nanti wako baru rekomendasi ke gubernur dan diturunkan jadi SK (Surat Keputusan)," jelas dia.
Meski usulan UMK Palembang telah disebutkan dalam rapat dan diteruskan sesuai rekomendasi pemda, KSBSI menyebut pihaknya menolak kenaikan nominal tersebut karena penurunan aturan pengupahan masih berdasarkan kebijakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Buruh menolak, kita tidak tanda tangan karena kita ada sikap. Sepanjang masih UU cipta kerja dan turunan kita tetap menolak. Alasan menolak, bukan tidak mematuhi, tapi karena cipta kerja lagi digugat di MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda yang merespon soal angka UMK, mengklaim Pemkot bakal berpihak bersama buruh untuk mensejahterakan pekerja agar visi misi Palembang Darussalam segera tercapai.
"Pemerintah berpihak dengan buruh, tentu kesejahteraan menjadi tanggung jawab Pemkot. Palembang yang maju harus diiringi kesejahteraan masyarakat. Kami bertekad para buruh mendapatkan haknya dengan baik," tandas dia. (OL-13)
Baca Juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Kadin