Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Pencurian Ribuan Buku Nikah Di Jambi Mulai Disidik

Solmi
23/11/2021 17:53
Kasus Pencurian Ribuan Buku Nikah Di Jambi Mulai Disidik
Konfrensi pers pencurian buku nikah di Bungo, Jambi.(DOK MI)

PROSES hukum terhadap empat orang yang diduga melakukan pencurian 3.000 buku nikah kosong dari Kantor Kemenang Kabupaten Bungo mulai masuk ke penyidikan. Hal itu ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu oleh penyidik Kepolisian Resort Bungo kepada pihak Kejaksaan Negeri Bungo, Selasa (23/11).

"Setelah menerima SPDP, untuk kesiapan membawa proses lebih lanjut ke lembaga peradilan, jaksa akan akan menunggu pemberkasan lengkap dari penyidik Polres," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra, Selasa (23/11).

Guna akselerasi proses penyidikan, kata Sapta, pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Dia menambahkan, Kejari Bungo mendukung proses penanganan perkara yang menghebohkan itu secepat mungkin segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tercatat dalam empat SPDP, atas nama tersangka Agam, 37 tahun,Hendrizal, 36 tahun, Yurnalis, 66 tahun dan Bachtiar, 68 tahun. Pascaaksi pencurian 1 November 2021, keempatnya berhasil ditangkap dan diboyong Tim Petir Polres Bungo 12 November 2021.

Seperti diberitakan Media Indonesia, keempat tersangka dibekuk di tempat berbeda di wilayah Sumatera Barat dan Riau. Dari pemeriksaan, diketahui tersangka Agam merupakan pelaku pencuri buku nikah di Kantor Kemenag Bungo. Sedangkan tiga lainnya, adalah penadah yang punya keahlian khusus sebagai juru nikah siri.

Dari 3.000 eksemplar (1.500 pasang) buku nikah kosong yang hilang, sebanyak 2.560 eksemplar berhasil disita dari Agam. Sisanya, 440 eksemplar terjual. Sebagian terjual melalui ketiga tersangka yang ditangkap bersama Agam.

Sebanyak 20 eksemplar, dari pengakuan sementara tersangka Agam terjualn di Sumatera Barat melalui Bachtiar, yang kerap dipanggil dengan sebutan Buya.

Seperti diakui tersangka Agam, untuk satu eksemplar buku nikah kosong, dilegonya ke penadah langganannya sekitar Rp200 ribu. Namun di tangan penadah, setelah diisi data dan dicap dengan stempel palsu, harganya bisa melangit mencapai jutaan rupiah, tergantung kesepakatan mereka  yang hendak melakukan nikah siri.

Kapolres Bungo, Ajunh Komisaris Besar Guntur Saputro menambahkan, keempat tersangka diduga merupakan jaringan antarprovinsi bisnis buku nikah palsu dan curian. Selain di beberapa daerah Sumatera, aksi mereka juga menyasar beberapa wilayah di Pulau Jawa. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya