Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PROSES hukum terhadap empat orang yang diduga melakukan pencurian 3.000 buku nikah kosong dari Kantor Kemenang Kabupaten Bungo mulai masuk ke penyidikan. Hal itu ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu oleh penyidik Kepolisian Resort Bungo kepada pihak Kejaksaan Negeri Bungo, Selasa (23/11).
"Setelah menerima SPDP, untuk kesiapan membawa proses lebih lanjut ke lembaga peradilan, jaksa akan akan menunggu pemberkasan lengkap dari penyidik Polres," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra, Selasa (23/11).
Guna akselerasi proses penyidikan, kata Sapta, pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Dia menambahkan, Kejari Bungo mendukung proses penanganan perkara yang menghebohkan itu secepat mungkin segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tercatat dalam empat SPDP, atas nama tersangka Agam, 37 tahun,Hendrizal, 36 tahun, Yurnalis, 66 tahun dan Bachtiar, 68 tahun. Pascaaksi pencurian 1 November 2021, keempatnya berhasil ditangkap dan diboyong Tim Petir Polres Bungo 12 November 2021.
Seperti diberitakan Media Indonesia, keempat tersangka dibekuk di tempat berbeda di wilayah Sumatera Barat dan Riau. Dari pemeriksaan, diketahui tersangka Agam merupakan pelaku pencuri buku nikah di Kantor Kemenag Bungo. Sedangkan tiga lainnya, adalah penadah yang punya keahlian khusus sebagai juru nikah siri.
Dari 3.000 eksemplar (1.500 pasang) buku nikah kosong yang hilang, sebanyak 2.560 eksemplar berhasil disita dari Agam. Sisanya, 440 eksemplar terjual. Sebagian terjual melalui ketiga tersangka yang ditangkap bersama Agam.
Sebanyak 20 eksemplar, dari pengakuan sementara tersangka Agam terjualn di Sumatera Barat melalui Bachtiar, yang kerap dipanggil dengan sebutan Buya.
Seperti diakui tersangka Agam, untuk satu eksemplar buku nikah kosong, dilegonya ke penadah langganannya sekitar Rp200 ribu. Namun di tangan penadah, setelah diisi data dan dicap dengan stempel palsu, harganya bisa melangit mencapai jutaan rupiah, tergantung kesepakatan mereka yang hendak melakukan nikah siri.
Kapolres Bungo, Ajunh Komisaris Besar Guntur Saputro menambahkan, keempat tersangka diduga merupakan jaringan antarprovinsi bisnis buku nikah palsu dan curian. Selain di beberapa daerah Sumatera, aksi mereka juga menyasar beberapa wilayah di Pulau Jawa. (OL-15)
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Jambi selama 10 hari, sejak 10 hingga 19 Agustus 2025.
Sasaran target OMC pada awan potensial di atas areal gambut yang rawan terbakar, di antaranya di atas lahan gambut di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur
Gubernur Jambi Al Haris melaporkan jumlah kejadian karhutla di Provinsi Jambi periode Januari hingga 26 Juli 2025 yakni 110 kejadian. Dengan luasan areal terbakar menembus 421,77 hektare
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
SEBANYAK 7.382 pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masih belum memiliki dokumen buku nikah dan paling banyak dari warga kurang mampu.
Kementerian Agama, menargetkan seluruh layanan KUA, termasuk buku nikah, akan beralih ke digital pada tahun Ini.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan ribu formulir dan buku nikah, Selasa (20/12).
Awal November, sebanyak 1.500 pasang buku nikah kosong dicuri dari Kantor Kemenag Bungo
Dari keterangan yang dikorek dari AS, Tim Petir berhasil membekuk tiga penadah yang terlibat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved