Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KABUPATEN Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan untuk tahun 2022 mendatang Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 5,5 persen dibanding UMK tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulonprogo, Nur Wahyudi, Kamis mengatakan, jika tahun 2021 UMK Kulonprogo sebesar Rp1.805.000, dengan naik sebesar 5,5 persen menjadi Rp1.904.275.
Menurut dia, usulan kenaikan sebesar 5,5 persen merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam APINDO dan Pemkab Kulonprogo.
"Usulan besaran kenaikan ini sudah disampaikan ke Bupati dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur. Karena penetapan UMK ada di tangan Gubernur," kata Nur Wahyudi, Kamis (18/11).
Ketua DPC Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kulonprogo Taufik Rico mengatakan sebelumnya pihaknya optimistis kenaikan UMK sesuai dengan yang diusulkan yakni 5,7 persen. Sedangkan APINDO, katanya, usul sebesar 5,4 persen.
"Akhirnya, disepakati kenaikan sebesar 5,5 persen," kata Rico.
Kenaikkan sebesar 5,5 persen tersebut, sudah lebih tinggi dari prediksi pertumbuhan ekonomi Kulonprogo pada 2022 mendatang yang 5,2 persen.
Sementara Walikota Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, Pemkot sudah menerima rekomendasi kenaikan UMK Yogyakarta. Yang diusulkan dipastikan lebih tinggi dari yang brlaku 2021 yang nilainya Rp2.069.530 per bulan.
Namun, Haryadi masih belum bersedia menyebut besaran setelah naik dan persentase kenaikannya. "Saya belum bisa menyampaikan berapa nilai rekomendasi UMK 2022 karena masih harus dibahas dengan Gubernur DIY dan
pemerintah kabupaten lain di DIY bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nanti, yang akan menetapkan adalah gubernur," kata Wali Kota. (OL-13)
Baca Juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Salah satu area pertambangan yang dikunjungi berada di Kapanewon Kokap dengan luasan lahan pertambangan sekiat 30 hektare.
Tim riset yang dipimpin oleh Fatma Lestari yang baru-baru ini diangkat sebagai National Geographic Explorer.
Area bekas tanah longsoran sementara ini ditutup dengan terpal agar tanah bekas longsoran tidak mudah tergerus saat terjadi hujan
Mahasiswa asing dari Belanda mengunjungi Desa Sukoreno di Kulonprogo, DIY, untuk melihat langsung upaya penanganan stunting berbasis komunitas yang dilakukan di desa tersebut.
Di Kampoeng Heritage Kajoetangan, warga bergotong royong mempercantik rumah agar sesuai konsep.
Untuk Idul Adha saja, Rajendra Farm biasa mendapat pesanan 4.500 kambing. Sebagian besar dari Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved