KABUPATEN Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan untuk tahun 2022 mendatang Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 5,5 persen dibanding UMK tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulonprogo, Nur Wahyudi, Kamis mengatakan, jika tahun 2021 UMK Kulonprogo sebesar Rp1.805.000, dengan naik sebesar 5,5 persen menjadi Rp1.904.275.
Menurut dia, usulan kenaikan sebesar 5,5 persen merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam APINDO dan Pemkab Kulonprogo.
"Usulan besaran kenaikan ini sudah disampaikan ke Bupati dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur. Karena penetapan UMK ada di tangan Gubernur," kata Nur Wahyudi, Kamis (18/11).
Ketua DPC Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kulonprogo Taufik Rico mengatakan sebelumnya pihaknya optimistis kenaikan UMK sesuai dengan yang diusulkan yakni 5,7 persen. Sedangkan APINDO, katanya, usul sebesar 5,4 persen.
"Akhirnya, disepakati kenaikan sebesar 5,5 persen," kata Rico.
Kenaikkan sebesar 5,5 persen tersebut, sudah lebih tinggi dari prediksi pertumbuhan ekonomi Kulonprogo pada 2022 mendatang yang 5,2 persen.
Sementara Walikota Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, Pemkot sudah menerima rekomendasi kenaikan UMK Yogyakarta. Yang diusulkan dipastikan lebih tinggi dari yang brlaku 2021 yang nilainya Rp2.069.530 per bulan.
Namun, Haryadi masih belum bersedia menyebut besaran setelah naik dan persentase kenaikannya. "Saya belum bisa menyampaikan berapa nilai rekomendasi UMK 2022 karena masih harus dibahas dengan Gubernur DIY dan
pemerintah kabupaten lain di DIY bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nanti, yang akan menetapkan adalah gubernur," kata Wali Kota. (OL-13)
Baca Juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul