Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
RENCANA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan Geopark Pegunungan Meratus ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) untuk menjadi UNESCO Global Geopark mendapat sorotan dari sejumlah organisasi lingkungan di Kalsel. Keberadaan Geopark Meratus, yang berstatus geopark nasional tersebut, dinilai telah melangkahi masyarakat adat Pegunungan Meratus.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, dalam perbincangannya bersama Pena Hijau Indonesia, menyebut, sejak awal, penetapan geopark Meratus tidak pernah melibatkan masyarakat adat.
"Akui dulu keberadaan masyarakat adatnya, libatkan mereka dalam penetapan fungsi kawasan Meratus. Pengakuan masyarakat dan wilayah adat Dayak Meratus merupakan aspek paling utama ketika pemerintah benar-benar berniat membentengi Pegunungan Meratus dari ancaman industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan," tegasnya.
Baca juga: Hujan Picu Pohon Tumbang dan Tembok Roboh di Kabupaten Badung, Bali
Desakan pengakuan masyarakat adat ini sebelumnya diserukan Walhi Kalsel, pada peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, Agustus lalu.
Sejauh ini, keberadaan masyarakat adat di Kalsel belum mendapat pengakuan baik dari pemerintah pusat dan daerah. Walhi juga mendesak agar Presiden segera mensahkan RUU tentang Masyarakat Adat.
Walhi mengidentifikasi sedikitnya ada 14 wilayah adat yang tersebar di kawasan pegunungan Meratus dan rawa gambut di Kalsel. Luas wilayah adat ini mencapai 220 ribu hektare meliputi 171 komunitas tersebar di sembilan kabupaten di Kalsel.
"Seharusnya, ketika melakukan penetapan geopark, pemerintah juga melibatkan masyarakat adat dayak Meratus," ujar Kisworo.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan Pemprov Kalsel akan mengusulkan Geopark Meratus menjadi UNESCO Global Geopark (UGG).
"Geopark Meratus saat ini sudah mendapatkan status sebagai Geopark Nasional sejak 2018 dan kita berharap dapat naik statusnya menjadi UNESCO Global Geopark," katanya.
Ada 34 geosite yang akan diusulkan, 11 site berskala internasional sisanya berskala nasional dalam satu kesatuan geopark Meratus.
Dari 34 geosite ini ada 5 skala prioritas geosite yang sudah dilakukan perbaikan dan penambahan fasillitas yaitu geosite di wilayah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel Muhammad Syarifudin mengatakan geosite yang sudah dan akan dibenahi adalah Tahura Sultan Adam di Kabupaten Banjar, Pendulangan Intan Kota Banjarbaru, Tanjung Dewa Kabupaten Tanah Laut, Batu Besar di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Pantai Sekoyang Kotabaru.
Status UGG diyakini akan menjadi berkah bagi masyarakat Kalsel, dengan pegunungan Meratus akan menjadi sorotan dunia. Hutan akan terlindungi dan masyarakat mendapat manfaat ekonomi. (OL-1)
Kawasan hutan lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan seluas 119 ribu hektare akan ditetapkan sebagai Taman Nasional Pegunungan Meratus.
MASYARAKAT adat di pegunungan Meratus, Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan penolakan terhadap kebijakan perdagangan karbon yang dikampanyekan pemerintah.
LONGSOR terjadi di Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Rabu (27/11) malam.
PEMERINTAHAN baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dituntut agar bisa menuntaskan persoalan lingkungan serta hak masyarakat adat.
Ketua AMAN Kalsel, Rubi, mengatakan penetapan Geopark Meratus dan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus merupakan sebuah pengabaian bagi keberadaan Masyarakat Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Selatan juga menentang rencana perubahan fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Masyarakat lokal, petani hutan, komunitas ada yang menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayat dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
Erasmus Cahyadi menekankan bahwa pemerintahan yang baru tidak menunjukkan komitmen yang jelas terhadap masyarakat adat.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved