Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Lindungi Pekerja Rentan dan Non-ASN, BPJamsostek Gandeng Pemprov Sumsel

Dwi Apriani
16/11/2021 15:00
Lindungi Pekerja Rentan dan Non-ASN, BPJamsostek Gandeng Pemprov Sumsel
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Surya Rizal.(MI/Dwi Apriani)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk melindungi pekerja non ASN dan pekerja rentan di provinsi itu.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel,  Surya Rizal mengatakan, para pekerja tersebut juga harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Untuk itu, perlu dukungan dari pemerintah daerah.

"Pemda bisa dukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN," kata Rizal, di sela acara sosialisasi penghargaan Paritrana tahun 2021, kemarin.

Surya menjelaskan dukungan riil tersebut dengan mengalokasikan bujet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai non ASN.

Di samping itu, dia menambahkan, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan. Menurutnya, pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim.

Ia mengatakan, Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJamsostek.

"Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sekktor keagamaan. Sementara Pemprov Sulut untuk 170.000 pekerja," katanya.

Dijelaskannya, Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria.

Menurut Surya, komitmen pemda untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan juga bisa menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJamsostek.

"Dalam ajang apresiasi Paritrana, kami menilai dukungan dalam kriteria regulasi, kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan," katanya.

Secara nasional, kata dia, kepesertaan BPJamsostek baru mencakup sekitar 30 persen atau sebanyak 30 juta peserta dari total 90 juta pekerja di Tanah Air.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel.

"Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur," katanya.

Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJamsostek telah membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan.

"Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pemkot Bandung Perluas Kawasan Tanpa Rokok

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik