PERUMDA Air Minum Tirta Hita, Kabupaten Buleleng akan menaikkan tarif dasar air minumnya, mulai Januari 2022 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp210 per meter kubik. Sebelumnya sebesar Rp 2.340 meter per kubik, menjadi Rp 2.550 meter per kubik.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana dikonfirmasi Jumat (12/11/2021).
Lestariana mengatakan, kenaikan tarif sejatinya rutin dilakukan setiap tahun, atas intruksi Kemendagri. Namun, sejak 2020 hingga 2021 pihaknya memutuskan untuk tidak menaikan tarif dasar air minum, karena situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat terpuruk.
Mengingat saat ini kasus Covid-19 mulai menurun dan aktifitas masyarakat mulai dilonggarkan, maka pada tahun 2022 mendatang, pihaknya memutuskan untuk menaikan tarif dasar air minum sebesar Rp 210 per meter kubik.
Tarif dasar air minum yang ditetapkan pada 2022 mendatang itu diklaim Lestariana sudah memenuhi asas keterjangkauan. Dimana berdasarkan Upah Minimum yang ditentukan Pemprov Bali untuk Buleleng pada 2021 sebesar Rp2.5 juta lebih per bulan. Artinya batasan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air minum per bulan mencapai Rp 101 ribu lebih.
Sementara dengan penetapan tarif sebesar Rp Rp 2.550 per meter kubik, satu rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga empat orang, diperkirakanrata-rata akan membayar air minum sebesar Rp 76 ribu per bulan. "Jadi masih dibawah asas keterjangkauan yang ditetapkan oleh Pemprov Bali," jelasnya.
Lestariana menjelaskan, kenaikan tarif ini terjadi lantaran biaya operasional dan pemeliharaan mengalami kenaikan setiap tahun. Selain itu juga kenaikan ini terjadi karena perusahaan harus membiayai kebutuhan pegawai seperti kenaikan gaji secara berkala, serta kewajiban membaya iuran jaminan sosial tenagakerja. (OL-13)
Baca Juga: Perusahaan Swasta dan LSM Dukung Pembangunan Sanitasi Sehat