Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Serang Kota, Banten, berhasil meringkus tiga pelaku pencabulan di wilayah ciomas, kabupaten serang banten. Ketiga pelaku berinisial S, MI dan AS merupakan warga ciomas, kabupaten serang banten.
Kronologis kejadian, saat korban bersama saksi hendak pulang usai membeli makanan di warung dekat rumah, di tengah perjalanan dihadang para pelaku yang meminta nomor handphone milik korban.
Korban menolak dan lanjut pergi, tetapi pelaku S dan AS menarik tangan korban dan memaksa korban ke tempat gelap belakang di rumah, yang memang berada tidak jauh dari sana. Namun ditahan oleh MI.
Kemudian korban dibekap mulutnya agar tidak berteriak, dan korban dipaksa untuk tiduran di tanah dengan dipegang tanganya. Korban dicium beberapa kali bahkan sampai disingkapkan baju gamis yang korban pakai.
Baca juga: Sudah Membaik, Anak dan ART Vanessa Angel Boleh Pulang ke Jakarta
Ketiga pelaku kemudian melakukan pencabulan hingga korban kaget dan pingsan. Para pelaku kemudian meninggalkan korban sendirian. Korban kemudian di temukan saksi dan membawanya ke kantor polisi terdekat. Di kantor polisi, korban menceritakan awal kejadian naas yang menimpanya.
Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Maruli Achilles Hutapea Kapolres Serang Kota Polisi mengatakan kepada media ( 8/11/21 ), polisi mengamankan barang bukti visum et repertum, satu potong pakaian gamis warna merah maroon – coklat, satu potong celana setrit panjang warna biru, satu potong jilbab warna coklat, satu potong dalaman jilbab, ciput, inner warna hijau tua kombinasi hijau muda terdapat noda tanah.
Tak memakan waktu lama, Polres Serang Kota berhasil meringkus ke Tiga pelaku pencabulan korban di tempatnya masing masing. Terhadap pelaku pencabulan terjerat Undang Undang perlindungan anak dan dipersangkakan pasal 81 dan 82 dengan ancaman diatas tujuh tahun, lanjut Achilles Hutapea.(OL-4)
Polres Tangsel menangkap seorang oknum guru SD di Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP, 55, Berikut fakta-fakta kasus oknum guru cabuli belasan murid di Tangsel
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang oknum guru di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel berinisial YP, 55. Ia diduga mencabuli belasan muridnya.
Seorang pria lansia berinisial OC, 77 tahun, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan oleh anggota Kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sesama lansia.
Kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu diketahui, termasuk kronologi, bukti, dan penanganan korban.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved