Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang diproses. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Hal itu disampaikan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA, Simon Tambunan. Menurut dia, pemeriksaan itu buntut laporan pihaknya ke KASN pada akhir April lalu. Laporan teregister dalam Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.
"Menindaklanjuti laporan LBH KITA, informasi kepada kami selaku pelapor bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor, yakni AJM. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Simon, Kamis (4/11).
Simon menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah terlapor kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.
Ormas suruhan itu diduga melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta megambil paksa perabotan rumah tangga milik korban. "Mereka datang mendobrak pintu rumah dan pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum."
Ia menyebut persoalan utang korban kepada terlapor yang tidak kunjung dilunaskan mendasari tindakan tersebut. Alhasil, oknum ASN itu melakukan tindakan paksa, yakni mengeksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.
Simon menilai sebagai ASN sekaligus pejabat di Pemkab Karawang, terlapor seharusnya paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara. Selain itu, terlapor sejatinya mampu dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum.
"Tidak sebaliknya, seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur,' kata dia.
Simon menegaskan, LBH KITA mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga berkeyakinan bahwa tindakan premanisme atau main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan dalam aturan hukum. "Bahkan karena tindakan itu istri korban TTG sampai sekarang masih mengalami trauma," ujarnya.
Lebih jauh, terang dia, tujuan dari laporan tersebut adalah tidak semata-mata demi kepentingan korban, melainkan agar ASN semakin berkembang dan profesional dalam menjalankan tugasnya. "Bila memperhatikan ketentuan dalam PP No 53 Tahun 2010 maka tindakan terlapor adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat," pungkasnya. (J-2)
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Munculnya aksi tekanan dan intimidasi terhadap petugas parkir di salah satu gerai Mie Gacoan kembali memunculkan kekhawatiran soal praktik premanisme yang dapat mengganggu iklim usaha.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Satpol PP Jakarta Pusat menjaring sejumlah preman berkedok jukir di kawasan Bundaran HI, Jumat (25/7) dini hari.
Aksi premanisme modus juru parkir (jukir) liar kembali marak di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
PREMANISME kembali menggila. Berkedok sebagai ormas, tapi sepak terjang mereka bak garong yang garang melawan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved