Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang diproses. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Hal itu disampaikan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA, Simon Tambunan. Menurut dia, pemeriksaan itu buntut laporan pihaknya ke KASN pada akhir April lalu. Laporan teregister dalam Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.
"Menindaklanjuti laporan LBH KITA, informasi kepada kami selaku pelapor bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor, yakni AJM. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Simon, Kamis (4/11).
Simon menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah terlapor kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.
Ormas suruhan itu diduga melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta megambil paksa perabotan rumah tangga milik korban. "Mereka datang mendobrak pintu rumah dan pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum."
Ia menyebut persoalan utang korban kepada terlapor yang tidak kunjung dilunaskan mendasari tindakan tersebut. Alhasil, oknum ASN itu melakukan tindakan paksa, yakni mengeksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.
Simon menilai sebagai ASN sekaligus pejabat di Pemkab Karawang, terlapor seharusnya paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara. Selain itu, terlapor sejatinya mampu dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum.
"Tidak sebaliknya, seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur,' kata dia.
Simon menegaskan, LBH KITA mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga berkeyakinan bahwa tindakan premanisme atau main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan dalam aturan hukum. "Bahkan karena tindakan itu istri korban TTG sampai sekarang masih mengalami trauma," ujarnya.
Lebih jauh, terang dia, tujuan dari laporan tersebut adalah tidak semata-mata demi kepentingan korban, melainkan agar ASN semakin berkembang dan profesional dalam menjalankan tugasnya. "Bila memperhatikan ketentuan dalam PP No 53 Tahun 2010 maka tindakan terlapor adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat," pungkasnya. (J-2)
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pemberian kental manis untuk balita didorong oleh masih tingginya persepsi salah dari orang tua yang menganggap kental manis kandungannya sama dengan susu sapi.
Pemda harus terus mengecek persiapan pilkada, seperti logistik maupun tempat pemungutan suara (TPS).
Maurit mendorong agar pemda melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, serta melaporkan penggunaan dana hibah tersebut.
Bank BJB juga telah melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan potensi ekonomi Desa Cibuluh.
DPRD DKI Jakarta akan mengawasi pemberian insentif tambahan bagi pegawai di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk memastikan insentif
Kenapa aparat penegak hukum seolah tak berdaya? Dipeliharakah mereka demi beragam kepentingan, demi kekuasaan atau uang? Siapa yang memelihara preman-preman itu?
Aksi premanisme dan pungutan liar di lokasi wisata membuat resah pengunjung dan pengguna jalan
Para pelaku sangat meresahkan karena kerap melakukan pemerasan, pemalakan hingga aksi premanisme
KALANGAN pengusaha di Kabupaten Bandung menyambut baik operasi antipremanisme yang dilakukan Polresta Bandung.
JAJARAN Polres Cirebon Kota (Ciko) didukung oleh TNI berhasil mengamankan belasan preman.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menangkap pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Bunderan Taman Holis Indah, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved