Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

LBH KITA Laporkan Aksi Premanisme Pejabat Pemda ke KASN

Mediaindonesia.com
04/11/2021 20:09
LBH KITA Laporkan Aksi Premanisme Pejabat Pemda ke KASN
Ilustrasi(Ist)

KASUS dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang diproses. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Hal itu disampaikan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA, Simon Tambunan. Menurut dia, pemeriksaan itu buntut laporan pihaknya ke KASN pada akhir April lalu. Laporan teregister dalam Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.

"Menindaklanjuti laporan LBH KITA, informasi kepada kami selaku pelapor bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor, yakni AJM. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Simon, Kamis (4/11).

Simon menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah terlapor kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.

Ormas suruhan itu diduga melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta megambil paksa perabotan rumah tangga milik korban. "Mereka datang mendobrak pintu rumah dan pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum."

Ia menyebut persoalan utang korban kepada terlapor yang tidak kunjung dilunaskan mendasari tindakan tersebut. Alhasil, oknum ASN itu melakukan tindakan paksa, yakni mengeksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.

Simon menilai sebagai ASN sekaligus pejabat di Pemkab Karawang, terlapor seharusnya paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara. Selain itu, terlapor sejatinya mampu dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum.

"Tidak sebaliknya, seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur,' kata dia.

Simon menegaskan, LBH KITA mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga berkeyakinan bahwa tindakan premanisme atau main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan dalam aturan hukum. "Bahkan karena tindakan itu istri korban TTG sampai sekarang masih mengalami trauma," ujarnya.

Lebih jauh, terang dia, tujuan dari laporan tersebut adalah tidak semata-mata demi kepentingan korban, melainkan agar ASN semakin berkembang dan profesional dalam menjalankan tugasnya. "Bila memperhatikan ketentuan dalam PP No 53 Tahun 2010 maka tindakan terlapor adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat," pungkasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya