Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Pembunuhan Berencana di Klaten, Pelaku Salah Target

Djoko Sardjono
03/11/2021 20:05
Kasus Pembunuhan Berencana di Klaten, Pelaku Salah Target
Kapolres Klaten AKB Eko Prasetyo memaparkan kasus pembunuhan berencana(MI/DJOKO SARDJONO)


KASUS pembunuhan di Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, dengan menggunakan
racun apotas, Senin (1/11), dilatarbelakangi cemburu. Tersangka cemburu
istrinya diboncengkan suami korban yang merupakan adik iparnya.

Tetapi, tersangka pelaku pembunuhan, Sarbini, 43, salah target. Semula
yang ditarget akan dihabisi ialah Sigit Nugroho, 39, adik iparnya. Justru istri Sigit, Hani Dwi Susanti, 28, yang menjadi korban.

Kapolres Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo, Rabu (3/11), mengungkapkan kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban, di Dukuh Panggangwelut, Desa Taji, Juwiring, Senin (1/11) siang.

Hani Dwi Susanti, meninggal setelah minum air di dalam kulkas yang telah  dicampur racun ikan oleh tersangka. Sebelumnya, tersangka masuk rumah lewat pintu belakang saat rumah kosong ditinggal pergi pemiliknya. Ia mencampurkan racun dalam air yang disimpan di dalam kulkas.

Meninggalnya Hani Dwi Susanti yang dianggap tidak wajar itu dilaporkan
Sigit, suami korban, ke Polsek Juwiring. Aparat kepolisian pun bergerak
cepat melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.

Dalam jumpa pers, Kapolres Eko Prasetyo yang didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan tersangka
pelaku berhasil ditangkap petugas di rumah temannya Wonogiri.

Sebelum melarikan diri, Sarbini juga sempat datang melayat di rumah
korban hingga pemakaman. Hal itu hanya trik untuk mengelabui polisi
seolah-olah ia bukan pelaku dalam kasus pembunuhan itu.

Selain mencampurkan racun ikan ke air minum dalam botol di kulkas,
lanjut Eko Prasetyo, Sarbini juga menaburkan serbuk apotas ke susu bubuk anak korban yang disimpan di dalam kamar tidur.

Atas perbuatannya, tersangka Sarbini dijerat Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur
hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya