Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pembunuhan di Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, dengan menggunakan
racun apotas, Senin (1/11), dilatarbelakangi cemburu. Tersangka cemburu
istrinya diboncengkan suami korban yang merupakan adik iparnya.
Tetapi, tersangka pelaku pembunuhan, Sarbini, 43, salah target. Semula
yang ditarget akan dihabisi ialah Sigit Nugroho, 39, adik iparnya. Justru istri Sigit, Hani Dwi Susanti, 28, yang menjadi korban.
Kapolres Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo, Rabu (3/11), mengungkapkan kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban, di Dukuh Panggangwelut, Desa Taji, Juwiring, Senin (1/11) siang.
Hani Dwi Susanti, meninggal setelah minum air di dalam kulkas yang telah dicampur racun ikan oleh tersangka. Sebelumnya, tersangka masuk rumah lewat pintu belakang saat rumah kosong ditinggal pergi pemiliknya. Ia mencampurkan racun dalam air yang disimpan di dalam kulkas.
Meninggalnya Hani Dwi Susanti yang dianggap tidak wajar itu dilaporkan
Sigit, suami korban, ke Polsek Juwiring. Aparat kepolisian pun bergerak
cepat melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.
Dalam jumpa pers, Kapolres Eko Prasetyo yang didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan tersangka
pelaku berhasil ditangkap petugas di rumah temannya Wonogiri.
Sebelum melarikan diri, Sarbini juga sempat datang melayat di rumah
korban hingga pemakaman. Hal itu hanya trik untuk mengelabui polisi
seolah-olah ia bukan pelaku dalam kasus pembunuhan itu.
Selain mencampurkan racun ikan ke air minum dalam botol di kulkas,
lanjut Eko Prasetyo, Sarbini juga menaburkan serbuk apotas ke susu bubuk anak korban yang disimpan di dalam kamar tidur.
Atas perbuatannya, tersangka Sarbini dijerat Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur
hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (N-2)
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
SOSOK wanita berinisial DA, 37, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, merupakan cucu dari komedian Mpok Nori
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Polres Klaten menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang terdampak banjir di Kecamatan Cawas, Klaten, Rabu (4/3), dipimpin langsung Kapolres AKB Moh Faruk Rozi.
Paket makanan buka puasa yang dibagikan di kawasan Alun-alun Klaten, Jumat (20/2), berupa nasi lengkap dengan lauk ayam dan sayur.
Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 di daerah Prambanaan, Klaten. Sementara, dua perempuan terduga pengedar uang palsu itu telah diamankan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan umat muslim di Klaten selama menjalankan ibadah puasa.
Polres Klaten menyelenggarakan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi peran strategis pers dalam mendukung tugas kepolisian.
Kapolres Klaten menggelar kerja bakti di Bumi Perkemahan Tirta Mulya Kalikotes, Klaten, Jumat (6/2). Kegiatan ini dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved