Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Seorang Ayah Di Bandarlampung Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri

Cri Canon Ria Dewi
28/10/2021 22:05
Seorang Ayah Di Bandarlampung Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad(MI/Cri Canon Ria Dewi)

SEORANG pria di Bandarlampung, Lampung, DM, 56, ditetapkan menjadi tersangka tindakan asusila dengan korban seorang anak kandung dan dua anak angkatnya yang masih di bawah umur. Ketiga korban adalah AJK, 16, dan A, 2, anak kandung tersangka serta TT, 5, tahun yang merupakan anak tiri.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan kasus tersebut telah dilaporkan paman korban, MS, Kamis (14/10).  "Dengan nomor surat laporan Polisi : LP/B/2017/X/2021/SPKT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan," kata Pandra, pada Kamis (28/10).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan  menemukan dua barang bukti berupa satu kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka.

Menurutnya, tersangka awalnya melakukan tindakan asusila kepada AJK, ketika ibu korban tertidur. Setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban akan menceraikan ibu mereka jika korban memberitahukan perbuatannya.

"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020. Saat ini korban sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun.

Akibat perbuatannya, tambah Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar,� ungkapnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya