Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pengadaan Barang dan Jasa di Banten Dibatasi hingga Akhir November

Wibowo Sangkala
28/10/2021 06:57
Pengadaan Barang dan Jasa di Banten Dibatasi hingga Akhir November
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom (kiri)(MI/Wibowo Sangkala)


PEMERINTAH Provinsi Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun
anggaran (TA) 2020 dan menghadapi 2021.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor
910/2484-BPKAD/2021. Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah
pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir TA 2021 dan menjelang awal TA
2021. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah
(OPD) di lingkup Pemprov Banten.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten
mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir TA 2021 dengan melakukan
sejumlah batasan-batasan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib
administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.

"Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun
anggaran 2021 dan menghadai tahun angagran 2021," ujar Muhtarom, Rabu
(27/10).

Ia menjelaskan, adapun batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir
pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni
dan Perubahan APBD TA 2021. Hal itu harus sudah diterima Biro Pengadaan
Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021. Sementara untuk
pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat
pada 30 November.

"Pun demikian dengan penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang
dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November," katanya.

Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan
barang dan jasa. Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seperti pengadaan bahan makanan dan
minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan,
pemeliharaan jalan dan jasa keamanan. Untuk yang satu itu bisa diselesaikan
hingga 31 Desember.

Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir
tahun. Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta
kegiatan diselsaikan pada 31 Desember 2021. Ketiga, kegiatan multiyears
atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.

"Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan
metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. Pengadaan dengan
metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30
Desember," ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Muhtarom, ketentuan lainnya diberikan kepada
kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang
melampaui 30 Desember 2021. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan
progres fisik. "Sisanya diperhitungkan pada APBD Murni TA 2022," tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten
Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya jelang akhir tahun anggaran
2021 adalah terkait cash opname. OPD untuk melakukan pemeriksaan kas
internal periode Januari hingga Oktober 2021 dilaporkan ke sekda paling
lambat 1 November 2021. Kemudian untuk periode November paling lambat pada
1 Desember 2021.

"Sedangkan periode Desember 2021 OPD melalukan cash opname pada 31 Desember
2021 dan dilaporkan kepada sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling
lambat di 3 Januari 2022," paparnya.

Kemudian untuk stock opname, OPD agar melakukan pemeriksaan barang
persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan
skema serupa paling lambat pada 1 November 2021. Untuk periode November
dilaporkan paling lambat pada 1 Desember 2021.

"Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui
Inspektur paling lambat pada 3 Januari 2022," tuturnya. (OL-13)

Baca Juga:Awas, Jalur Wisata Lembang Rawan Longsor



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik