Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

35 Hotel Karantina Disiapkan Jelang Pembukaan Pariwisata Bali

Insi Nantika Jelita
07/10/2021 12:59
35 Hotel Karantina Disiapkan Jelang Pembukaan Pariwisata Bali
Ilustrasi pariwisata Bali(Antara)

BANDARA I Gusti Ngurah Rai Bali akan membuka penerbangan internasional pada 14 Oktober. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, puluhan hotel sudah disiapkan sebagai tempat karantina bagi para turis yang akan berkunjung ke Pulau Dewata tersebut.

"Kami terus mempersiapkan dengan kewaspadaan dan kehati-hatian. 14 Oktober akan kita terima penerbangan internasional pertama di Bali. Ada 35 hotel yang sudah ditunjuk sebagai tempat karantina," kata Sandiagae melalui rekaman audio yang diterima, Kamis (7/10). Tidak disebutkan secara detail hotel-hotel mana saja yang sudah ditunjuk sebagai lokasi karantina selama delapan hari bagi pelancong yang akan berkegiatan di Bali. Namun, yang pasti, protokol kesehatan (prokes) akan ditingkatkan dalam pembukaan wisata tersebut.

"Kami akan pastikan keselamatan masyarakat di Bali dengan protokol kesehatan yang ditingkatkan. Testing, tracing akan kita perluas, vaksinasi kita akan gaspol, dan juga integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Sandiaga.

Menparekraf mengaku belum menargetkan berapa target pengunjung dari turis asing yang datang ke Bali untuk pembukaan awal ini. Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan lima negara yang masuk ke Bali, yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru. "Persiapan ini akan kita finalkan, terus sosialisasikan. Edukasi kepda masyarakat karena masyarakat memiliki peran utamanya soal pembukaan wisata di Bali. Soal target ini secara bertahap. Kami tidak mau terburu buru," tandasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat sedang melakukan pengecekan dan pemeriksaan fasilitas di Bandara Ngurah Rai, Rabu (6/10) mengatakan, fasilitas pelayanan yang sudah tersedia di terminal kedatangan internasional. Misalnya, tempat pemeriksaan suhu untuk penumpang, tempat pemeriksaan dokumen kesehatan, 20 bilik untuk pengambilan sample Test PCR, tempat pemeriksaan keimigrasian dan lainnya.

Pihaknya juga berharap Pemda Bali memberikan fokus perhatian terhadap kesiapan kapasitas hotel karantina di Bali dengan meningkatkan secara bertahap kapasitas hotel lebih kurang 8.000 orang menjadi 25.000 orang.

"Selain itu kami juga berharap pihak Pemda dapat memastikan proses setelah di bandara dapat tertangani dengan baik, khususnya proses karantina yang diwajibkan selama 8 (delapan) hari," tuturnya.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Sedangkan, untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil test antigen berlaku 1x24 jam. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya