Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI pengejaran untuk menangkap hidup atau pun mati empat DPO
kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso,
Sulawesi Tengah, kembali diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan,
perpanjangan operasi dengan sandi Madago Raya itu dimulai 1 Oktober
hingga 31 Desember 2021.
"Operasi dilaksanakan setiap tiga bulan. Kini telah memasuki tahap ke
empat pada 2021, sehingga diperpanjang dari Oktober hingga Desember mendatang," terangnya, Senin (4/10).
Menurut Didik, dalam perpanjangan operasi tidak ada penambahan personel
dari TNI maupun Polri. "Belum ada penambahan personel," ungkapnya.
Didik menjelaskan, bahwa jumlah pasukan yang diturunkan dalam operasi
itu masih sekitar 1.500 orang. "Jumlah itu gabungan personel TNI dan
Polri," tegasnya.
Didik menyebutkan, satgas yang sudah terbagi beberapa kelompok masih
terus melakukan tugas dan fungsinya untuk menanggulangi permasalahan
terorisme yang terjadi di wilayah operasi mulai dari Poso, Parigi
Moutong, dan Sigi.
"Satgas bertugas sesuai jobnya. Tim Kejar melakukan pengejaran terhadap
sisa empat DPO. Kemudian Tim Sekat, melakukan penyekatan agar mereka
tidak bisa turun dan simpatisan tidak bisa naik memberikan bantuan,"
paparnya.
Sementara, tim lainnya, tambah Didik, terus memberikan edukasi kepada
masyarakat agar tidak terpengaruh dengan ajakan untuk melakukan tindak
radikalisme.
"Jadi semua tim yang dibentuk bergerak sesuai dengan tugasnya
masing-masing," pungkasnya.
Sampai saat ini masih ada empat orang sisa DPO MIT yang diburu pasca
tewasnya Ali Kalora dan Jaka Ramadhan.
Empat DPO itu adalah Askar alias Jaid alias Pak Guru, Muhklas alias
Galuh alias Nae, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang, dan Suhardin alias
Hasan Pranata.
TNI dan Polri mengajak ke empat DPO untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (N-2)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Korps Relawan Bencana di bawah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) menyelenggarakan rangkaian Psychosocial Support Program bagi anak-anak dan guru terdampak gempa bumi di Kabupaten Poso.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Kabupaten Poso sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025.
Wakil residen RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso.
Kegiatan ini melibatkan personel Pos Kamtibmas Tamanjeka, Tim Alfa 1, dan Tim Alfa 2. Mereka mengangkat reruntuhan, meja, dan kursi yang rusak akibat gempa.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kebutuhan dasar bagi para korban gempa bumi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, telah terpenuhi
SATGAS III Preventif Operasi Madago Raya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggelar razia kendaraan di empat pos keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (10/8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved