Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun, di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019, senilai Rp15 miliar
Empat tersangka itu berinisial S, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, BSM, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, PPP, Direktur Utama PT. MPG, dan N, selaku pihak swasta atau makelar.
"Kami melakukan penahanan (tersangka) untuk perkara baru, perkara RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu, dari keempat tersangka ucapnya, baru S dan BSM yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Riyono,Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Kamis (30/9).
Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan ke rutan Polrestabes Bandung. Dua tersangka lain yakni PPP dan N, belum ditahan lantaran meminta pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sakit. Keempatnya ditetapkan tersangka karena merekayasa proses penataan taman sehingga tak sesuai dengan spesifikasi.
"Mulai dari proses pengadaan ada rekayasa pengadaan kemudian dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi, ini sudah kita periksa
kemudian pembayaran 100 persen, padahal tidak sampai 100 persen,"
jelasnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk penataan RTH Alun-alun dengan pagu penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar. Terdiri dari tiga pagu anggaran yaitu konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pelaksana.
"Tersangka N diketahui meminjam bendera dari tersangka BSM selaku PPK, untuk jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawas. Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas," urainnya.
Dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaannya, S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen, agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor. Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.
"PPP selaku pihak swasta dan penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak. Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek. Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp14 miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-13)
Baca Juga: Ke Jawa Timur, Wapres Tinjau Kawasan Industri Halal
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Adapun rinciannya antara lain, lalu lintas di Gerbang Tol Cengkareng menuju Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebanyak 685.453 kendaraan atau naik 3,25% dibandingkan tahun lalu.
PUNCAK arus mudik lebaran 2026 di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat, diperkirakan akan terjadi hari ini (19/3).
KEBAKARAN hutan dan lahan atau karhutla mulai mengintai di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di Kecamatan Cireunghas, dilaporkan terjadi kebakaran hutan di lahan sekitar 2.000 meter persegi.
TIGA hari menjelang Hari Raya Idulfitri, harga kebutuhan pokok terutama daging sapi 19 Maret 2026 di Pasar Pamanukan, Subang, Jawa Barat, mengalami kenaikan yakni Rp180 ribu per kilogram.
Keberadaan cosplayer merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah kota yang harus dijaga keberlangsungannya.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved