Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jawa Barat Usulkan Hari Anak Yatim Nasional

Bayu Anggoro
28/9/2021 23:20
Jawa Barat Usulkan Hari Anak Yatim Nasional
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum(MI/KRISTIADI)


PANDEMI Covid-19 menjadi momentum tepat bagi Indonesia untuk
memberikan perhatian khusus bagi anak yatim, salah satunya dengan
menetapkan hari anak yatim nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat memberikan sumbangan sebagai bentuk perhatian bagi anak yatim, di Bandung, Selasa (28/9).

"Berdasarkan Data Kementerian Sosial RI, ada sekitar 4 juta
anak yatim piatu di Indonesia, 20.000 di antaranya orang tuanya
meninggal karena covid-19. Jumlahnya akan semakin bertambah karena
pandemi belum usai," ujarnya.

Oleh karena itu, Uu menyatakan, pihaknya tengah mendorong pemerintah pusat membuat hari nasional 'Hari Anak Yatim'.

"Kenapa tidak? Sebagai bentuk penghargaan kepada mereka ada hari anak yatim yang nanti dijadikan hari nasional. Ini momentum negara peduli. Ada legalitas ingin dilahirkan keputusan itu," tambahnya.

Uu mengatakan usulan ini telah mendapat dukungan banyak pihak mulai
dari berbagai komunitas masyarakat, organisasi dan filantropis individu, serta kalangan ulama. Khusus dalam tradisi Islam 10 Muharram diyakini sebagai hari spesial bagi anak yatim piatu atau lebarannya anak yatim, yang bisa jadi inspirasi tambahan.

"Proses ini sudah berjalan dari tahun kemarin. Alhamdulillah banyak
dukungan dari berbagai lembaga. Tanda tangan dan surat dukungan dengan
kop organsiasi lembaga termasuk ponpes mengalir terus. Pak Gubernur
Ridwan Kamil memberikan dorongan untuk ikut mendorong Hari Anak Yatim,"
tuturnya.

Menurut Uu, anak yatim piatu yang kekurangan pada dasarnya bisa
digolongkan fakir miskin dan anak terlantar yang harus dipelihara negara sesuai amanat Pasal 34 UUD 45. Bantuan bagi anak yatim piatu yang ditinggal orang tuanya karena COVID-19, bisa lebih pasti dan transparan jika ada landasan hukumnya.

"Kalau sudah jadi hari besar bisa dimasukkan Peringatan Hari Besar
Nasional. Jadi bisa membuat kode rekening, nomenklatur untuk memberikan
bantuan langsung kepada anak yatim," tandas mantan Bupati Tasikmalaya, itu. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik