Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polres Klaten Ungkap Peredaran Minuman Keras Ilegal, 690 Botol Disita

DJOKO SARDJONO
27/9/2021 21:10
Polres Klaten Ungkap Peredaran Minuman Keras Ilegal, 690 Botol Disita
Kasat Sabhara Ajun Komisaris Sri Anggono menunjukkan miras sitaan(MI/DJOKO SARDJONO)


SATUAN Sabhara Polres Klaten, Jawa Tengah, menyita 690 botol minuman
keras (miras) ilegal berbagai merek dari rumah warga di Desa Wonoboyo,
Kecamatan Jogonalan, Klaten.

Ratusan botol miras milik Dedi Susanto, 37, itu disita petugas Sabhara Polres Klaten dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat yang dilancarkan pada 6 September 2021.

Kasat Sabhara Ajun Komisaris Sri Anggono mengatakan ratusan botol miras yang disimpan di rumah tersangka itu diedarkan di Jogonalan dan sekitarnya.

Selain di rumah, petugas juga menemukan miras siap edar yang disimpan di dalam mobil pelaku. Total miras yang disita sebanyak 690 botol berbagai merek.

"Satuan Sabhara Polres Klaten berhasil mengungkap penjualan miras ilegal itu dari informasi warga masyarakat, bahwa di daerah Jogonalan banyak beredar miras," imbuhnya, Senin (27/9).

Menurut Sri Anggono, berdasar informasi warga itu pihaknya langsung
melakukan penyelidikan. Tidak sia-sia, petugas berhasil mengungkap
kasus peredaran miras ilegal di daerah tersebut.

Ratusan botol miras yang disita petugas di antaranya ciu murni, Sari
Vodka, Drum, Mansion, Smirnof, Congyang, Topi Miring, Anggur Putih, New
Port, Anggur Kolesom,  Bir, dan Ice Land.

Tersangka Dedi Susanto, kata Kasat Sabhara,  dijerat Pasal 42 huruf (C)
yo Pasal 54 ayat (1) Perda Kabupaten Klaten No 12 Tahun 2013, dengan
denda Rp2,5 juta, subsider kurungan 20 hari. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya