Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATNARKOBA Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang bandar besar dan pengedar obat keras tanpa izin dengan barang bukti sebanyak 211.500 tablet.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 211.500 tablet dari seorang bandar berinisial AC (Agus Casdika)," kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (24/9). Tersangka Agus Casdika yang merupakan bandar besar obat keras terlarang merupakan warga Blok Teluk, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Pelaku setiap kali bertransaksi beromzet hingga ratusan juta. Tersangka, lanjut Lukman, ditangkap setelah pihaknya menciduk seorang pengedar yang berinisial AP. Dari tangan tersangka AP disita barang bukti obat keras sebanyak 2.200 tablet.
Kemudian setelah diinterogasi, AP mengaku bahwa obat keras tersebut didapatkan dari seorang bandar yang bernama Agus Casdika. "Saat diinterogasi, AP mengaku obat terlarang itu didapat dari AC (Agus Casdika) yang merupakan tetangganya. Saat itu juga kami langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AC di rumahnya dengan menyita barang bukti 211.500 tablet," tuturnya.
Jenis obat yang diamankan di antaranya Dextro, Hexymer, Tramadol, dan lainnya. Sedangkan omzet dari bisnis terlarangnya itu nilainya mencapai Rp250 juta dalam setiap transaksi.
Lukman menambahkan, berbekal keterangan dari Agus Casdika, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap S, karena menjadi pemasok obat keras tersebut. "Pengakuan AC (Agus Casdika) obat-obatan itu dipasok dari luar kota oleh seseorang berinisial S dan kami masih melakukan pengejaran," katanya.
Baca juga: Di Bungo, Bakso Gratis Nyamankan Suasana Hati Peserta Vaksinasi
Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009. Tersangka diancam hukuman 5 sampai dengan 20 tahun pidana atau denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Selain menangkap bandar besar tersebut, Satnarkoba Polres Indramayu juga berhasil membekuk tujuh orang pengedar dan saat ini semua tersangka berada di Mapolres Indramayu. (Ant/OL-14)
Ada 14 objek wisata selama 2023 lalu yang ramai dikunjungi wisatawan
Penurunan angka prevalensi tengkes dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah, tenaga kesehatan hingga akademisi.
Persiapan yang dilakukan untuk memastikan masa tanam tak terganggu di antaranya ketersediaan pupuk bersubsidi.
Pihaknya tinggal menunggu surat suara yang jumlah totalnya mencapai 1.404.092 lembar
Sejumlah petani di beberapa kecamatan, saat ini sudah melakukan persemaian
Kebanyakan anak muda Indramayu lebih memilih bekerja di pabrik atau pekerjaan kantoran lainnya
POLRES Indramayu, Jawa Barat menetapkam tujuh orang sebagai tersangka dalam, kasus bentrokan di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Kecamatan Tukdana, Indramayu.
Kendaraan yang digunakan oleh Widodo juga dibawa kabur oleh pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
Saat ini tim gabungan dari Satreskrim Polres Indramayu bersama Tim Polda Jabar sudah mengantongi identitas pelaku pembuang mayat yang dililit lakban di bagian kaki, tangan, dan muka.
Kedua tersangka bernama Ashadi dan Sandra memang sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dan pembunuhan, serta menyasar sopir taksi daring yang memang pernah mereka order sebelumnya.
WARGA Jatibarang, Kabupaten Indramayu diamankan polisi terkait ledakan di asrama polisi Grogol Indah Solo Baru, pada Minggu malam (25/9/2022)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved