Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warga Dukung Penghentian PETI di Bolaang Mongondow

Media Indonesia
23/9/2021 22:10
Warga Dukung Penghentian PETI di Bolaang Mongondow
Penambangan emas ilegal di Aceh(ANTARA/Syifa Yulinnas)

TAGAR #SikatHabisPETIdiSulut dan keyword DPR Dukung Aksi KLHK Polri membanjiri jagat media sosial hingga menduduki trending topic Indonesia nomor 1 dan 2 di twitter pada Rabu (23/9). Tagar tersebut terpantau mulai trending sejak pukul 08.00 WIB dan hingga pukul 11.00 WIB DAN telah dicuitkan lebih dari 9,6 ribu cuitan.

cuitan dan poster-poster pada tagar tersebut berisikan dukungan warganet terhadap ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi PT Bulawan Daya Lestari, di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Selama ini penambangan beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain itu, sesuai dengan keyword yang berada pada jajaran teratas trending tersebut, bertebaran di lini massa twitter tentang pembicaraan warganet yang serentak menyambut baik dukungan DPR terhadap aksi KLHK dan Polri dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

Akun @denni_sauya, misalnya menuliskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti negara hadir dalam merespon masalah di negeri ini. "Negara telah bertindak tepat untuk mengatasi penambangan emas tanpa izin," ujarnya.

Selain itu, @marv3llll juga merespon fakta tersebut dengan menyebutkan bahwa PT BDL harus mematuhi aturan yang diputuskan oleh pemerintah. "Harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," tulisnya.

Sementara, akun @vini_vidi_vici meminta agar konsistensi aparat dalam mengawasi area PT BDL terus dilakukan. "Pengawasan di lapangan hrs terus dilakukan, baik oleh @GakkumKLHK maupun @DivHumas_Polri. Sebab, dalam pemanfaatan kawasan hutan, untuk kepentingan tambang atau kebun, para pelaku usaha harus mengantongi IPPKH," tulisannya.

Akun @DewiLangitAyu sejalan dengan DPR yang telah menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri. "Tindakan tegas tim gabungan Gakkum, KLHK & Bareskrim Mabes Polri  MABES POLRI menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi PT BDL Bolaang Mongondow Sulut didukung anggota DPR," katanya.

Senada dengan itu, @denni_sauya juga mengapresiasi dukungan DPR tersebut. "Nah gitu donk sebagai wakil rakyat hrs mendengar aspirasi rakyat. DPR Dukung KLHK dan Polri Berangus Pertambangan Emas Ilegal," terangnya.

Sementara pemilik akun yang lain, @Tibott2 mengatakan bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT BDL telah banyak merugikan, sehingga tidak boleh melakukan aktivitas penambangan lagi. "Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan sosial," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Gabungan Pusat dari Gakkum KLHK dan Bareskrim Mabes Polri telah melakukan sidak ke lokasi penambangan PT BDL pada Sabtu (11/9) lalu. sidak tersebut menindaklanjuti surat keputusan yang dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dalam surat itu diterangkan bahwa masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019. Karena itu, semua kegiatan di lapangan harus diberhentikan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya