Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polda Sumbar Tangkap Pengedar Miras Ilegal Online

Yose Hendra
21/9/2021 19:10
Polda Sumbar Tangkap Pengedar Miras Ilegal Online
Ilustrasi minuman keras.(MI/PIUS ERLANGGA)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat, mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha. Pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial RD, 40, diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. ''Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol,'' katanya, Selasa (21/9).

Disebutkan Satake, RD diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan pada Senin (20/9), yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 16.48 WIB. Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk. Di antaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.

''Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,'' ujarnya.

''Saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' pungkasnya. (YH/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya