Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengurus Ponpes Cabuli 26 Santri di Ogan Ilir

Dwi Apriani
16/9/2021 15:57
Pengurus Ponpes Cabuli 26 Santri di Ogan Ilir
Ilustrasi.(DOK MI.)

KASUS pencabulan anak di bawah umur terjadi di Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Tak tanggung korban saat ini ada 26 santri yang dicabuli oleh pengurus di salah satu Pondok Pesantren di Ogan Ilir tersebut.

Hal itu berhasil diungkap Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Subdit IV Remaja, Anak-Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku yakni Junaidi, 22, yang melakukan tindakan asusila kepada puluhan santri dengan iming-iming uang puluhan ribu rupiah. "Bahwa benar telah terjadi tidak pidana asusila di salah satu ponpes di Kecamatan Pemulutan Kabupaten, Ogan Ilir, yang dilakukan oleh guru sekaligus pengasuh bernama Junaidi sejak 2020," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, Kamis (16/9).

Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu orangtua murid bahwa telah terjadi aksi seksual dialami anaknya. Usai menerima laporan tersebut anggota langsung bergerak mengumpulkan barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti bahwa benar tersangka langsung ditangkap.

Diakui Hisar, pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak kasus tersebut terbongkar. Semula hanya 12 santri dan ternyata bertambah menjadi 26 saat ini.

"Dari hasil inventarisasi, total ada 26 anak yang menjadi korban asusila oleh pelaku. Sebagian dari pelaku ada yang dicabuli dan ada yang disodomi langsung oleh pelaku. Dari 26 anak, 11 di antara mereka disodomi langsung oleh pelaku. Bahkan ada satu korban yang disodomi pelaku sebanyak 10 kali," ucapnya.

Baca juga: Harga Telur di Banyumas Anjlok

Untuk memeriksa kejiwaan pelaku, penyidik akan meminta Biro SDM Polda Sumsel mendatangkan tenaga psikolog dan melibatkan psikolog dari dinas sosial serta UPTD Perlindungan Anak untuk trauma healing para korban. Ia menyebutkan semua pihak yang dinilai oleh penyidik dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini akan dimintai keterangannya. "Para korban ini jika memungkinkan sambil melihat kondisi kejiwaannya akan dilakukan visum secara fisik," tuturnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya