Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemkab Bangka Larang Penderita Covid-19 Jalani Isoman

Rendy Ferdiansyah
14/9/2021 18:16
Pemkab Bangka Larang Penderita Covid-19 Jalani Isoman
Pasien Covid-19 jalani isolasi mandiri. (Ilustrasi)(ANTARA)

SATGAS Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) melarang warga yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi mandiri (isoman). Larangan itu diberlakukan upaya menekan penyebaran covid-19.

"Jika positif tidak boleh isoman, ini langkah untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 Semua pasien yang positif, lanjutnya wajib menjalani perawatan di tempat isolasi terpadu yang sudah di siapkan pemerintah, baik  kabupaten, desa maupun kelurahan," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangka Boy Yandra, Selasa (14/9).

Dikatakan, dengan menjalani perawatan di Isoter, pemerintah akan lebih mudah menangani dan memantau perkembangan pasien covid-19. "Jika ada pasien yang bandel, akan di jemput langsug oleh tim yang sudah disiapkan, kita harapkan masyarakat khusus pasien dapat mengerti hal tersebut," tegasnyas dia.

Ia menambahkan, hingga saat ini Kabupaten Bangka masih menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. "Kita belum turun, masih di level 4, makanya masyarakat harus terus  disiplin menerapkan prokes agar Bangka segera turun level hingga di  level 1 atau 2," imbuhnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya