Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin mendorong hukum yang yang berdasarkan hati
nurani. Sebab, saat sekarang sudah mulai terjadi pergeseran paradigma
hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif
(pemulihan).
Jaksa Agung menyampaikan hal itu dalam pidato pengukuhan guru besar
tidak tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa
Tengah (Jateng) pada Jumat (10/9). Jaksa Agung diberi gelar profesor
oleh kampus setempat.
"Keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Tetapi bukan berarti tujuan
hukum yang lain yaitu kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan. Ketika
keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling
menegasikan, maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik
neraca keseimbangan," jelasnya.
Terkait hal itu, Burhanuddin mengaku telah mengeluarkan Peraturan
Kejaksaan RI. "Saya Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi telah
mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan
ini disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif. Peraturan
Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan
atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur
penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan
restoratif," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa hati nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan
instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus. Ketika kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi dengan hati nurani telah tercapai secara bersamaan, maka keadilan hukum akan terwujud secara paripurna.
"Adanya komponen hati hurani yang memiliki andil besar dalam mewujudkan
keadilan hukum ini, saya namakan sebagai hukum berdasarkan hati
nurani," urainya.
Jaksa Agung mengakui bahwa saat ini hukum masih mengedepankan aspek
kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat. "Sebagian besar kalangan juga masih
memandang jika hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Kita tidak dapat menutup mata dari sejarah penegakan hukum yang berkembang di Indonesia. Telah terjadi beberapa kali peristiwa penegakan hukum yang seringkali mencederai rasa keadilan masyarakat," aku Burhanuddin.
Dia kemudian merujuk sejumlah kasus yang muncul dan mendapat perhatian
masyarakat Indonesia. Di antaranya nenek Minah yang didakwa melakukan
pencurian 3 buah kakao yang divonis 1 bulan dan 15 hari penjara
dengan masa percobaan selama 3 bulan. Kasus lain yang serupa adalah
kasus Kakek Samirin yang divonis bersalah 2 bulan dan 4 hari penjara
karena mencuri getah karet yang bernilai hanya sekitar Rp17 ribu.
"Tentunya dari kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin tersebut telah
mengusik rasa keadilan banyak pihak. Banyak kalangan yang akhirnya
mempertanyakan di mana letak hati nurani para aparat penegak hukum, yang tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya. Kegelisahan- kegelisahan inilah yang perlu ditinjau lebih dalam bagaimana suatu tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan hukum yang tersurat dan tersirat," ungkapnya.
Jaksa Agung memaparkan, apabila setiap penegak hukum memahami dan
menanamkan dengan baik nilai-nilai Pancasila ke dalam hati nuraninya,
maka setiap pemikiran, sikap, dan perilaku yang diambilnya akan
senantiasa berkiblat pada rasa kemanusiaan.
"Rasa kemanusiaan ini yang menjadi pranata dalam mencapai tujuan utama hukum yaitu keadilan hukum. Dengan menyerap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang penuh dengan muatan nilai-nilai moral sebagai refleksi atas budaya masyarakat, kita harus dapat melihat jika saat ini telah terjadi pergeseran paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (pemulihan)," tandasnya.
Burhanuddin menambahkan dengan hukum yang berdasarkan hati nurani, merupakan cara untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki. Pijakannya pada kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dicapai secara bersamaan dengan cara melibatkan hati nurani.
Jaksa Agung menjelaskan, ada tiga pendekatan tujuan hukum berada dalam
bingkai hati nurani. "Pertama adalah keadilan hukum dalam bingkai hati
nurani, artinya keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dilihat, keadilan
itu abadi dan tidak temporal. Bagaimana seseorang mengetahui apa itu
keadilan, padahal keadilan itu bukan hasil penalaran tetapi produk
nurani. Kedua, kemanfaatan hukum dalam bingkai hati nurani, bahwa negara dan hukum semata-mata sebagai alat untuk mencapai manfaat hakiki. Sementara yang ketiga adalah kepastian hukum dalam bingkai hati nurani, bahwa hukum adalah sistem norma yang menekankan aspek seharusnya dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus
dilakukan," tambahnya. (N-2)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset pada 2026 hingga Rp12 triliun. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor, presiden minta kerja sama dengan BRIN
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset mencapai Rp12 triliun pada 2026. Itu disampaikan di hadapan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor dari berbagai perguruan tinggi
PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan akan menambah dana riset hingga pada 2026 mencapai Rp12 triliun. Hal itu disampaikan presiden di hadapan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor
Prof Sri Yunanto memaparkan visi besar Indonesia pada satu abad kemerdekaannya. Ia menetapkan sejumlah indikator utama yang menjadi syarat mutlak terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Permendiktisaintek 52/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved