Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pinjol Ilegal Jerat Guru Di Jawa Tengah

Haryanto
26/8/2021 18:46
Pinjol Ilegal Jerat Guru Di Jawa Tengah
Ilustrasi pinjaman online.(DOK MI)

KEPALA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menyetakan banyak guru yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya ada 157 guru yang mengadu ke OJK setelah terjerat pinjol.

Hal itu diungkapkan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa dalam  webinar 'Waspada Investasi dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Era Digital', Kamis (26/8). Webinar ini diikuti guru SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan Pesantren se-Jawa Tengah.

Menurut Aman, kegiatan edukasi sangat penting mengingat berdasarkan survei OJK 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni 47,38%. Namun, angka ini lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%.

Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan arahan serta apresiasinya atas kegiatan yang diinisiasi OJK tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Tengah agar tidak terjerat investasi bodong serta kalau memerlukan pembiayaan dapat memilih pinjaman online yang legal.

"Kalau ada permasalahan atau perlu informasi tentang investasi dan pinjaman online illegal, bisa tanya atau hubungi OJK," imbuh Ganjar.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengimbau agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Yang paling utama masyarakat harus memastikan 2L yaitu logis dan legal.

"Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha tersebut, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang," katanya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya